Perkara

Tirawan Divonis Bersalah Palsukan Surat Tanah, Hukuman Ringan Mengecewakan

Sidang PN Kandangan, pembacaan putusan oleh hakim terhadap terdakwa pemalsuan surat tanah. (npm)

HULU SUNGAI SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan menggelar sidang pidana, pembacaan vonis terhadap 3 terdakwa pemalsuan dokumen surat tanah, Senin (7/9/2026).

Terdakwa Tirawan dan Herman didampingi advokat secara daring, sementara Toar tidak didampingi penasehat hukum.

​Majelis Hakim PN Kandangan, dipimpin hakim ketua Eko Setiawan SH MH, didampingi dua hakim anggota membacakan amar putusan kepada masing-masing terdakwa.

Ketiganya diputus bersalah oleh hakim, dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo mengaku kecewa dengan putusan yang dinilai cukup ringan tersebut.

Tengah Hari, Lima Rumah Hangus Dilalap Api di Desa Bakti

“Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini, karena secara tidak langsung putusan ini tidak mempertimbangkan secara politis yang berat konsekuensinya,” ujar Ardian Pratomo.

Ia menilai, hukuman yang layak untuk para terpidana yakni 4 sampai 5 tahun penjara, sesuai ancaman 6 tahun.

Menurutnya, putusan tidak mempertimbangkan adanya pengabaian atas anjuran dari hakim sendiri, yakni agar terdakwa meminta maaf secara formal.

Sebelumnya, dalam sidang, hakim sempat menyarankan permintaan maaf oleh terdakwa, dengan menyebut secara tertulis bahkan melalui media masa.

Selanjutnya, persoalan tambang bukan hanya perusahaan memanfaatkan hasil tambang. Melainkan, tambang milik negara, dengan perusahaan hanya tugasnya mengerjakan.

Berdasarkan Pantauan Sipongi, Polsek LAU dan Tim Gabungan Sigap Padamkan Titik Api Karhutla

“Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi dianggap sebagai hal yang sepele,” ujarnya.

Lalu, ia menegaskan, tindakan pemalsuan tersebut dilakukan tidak hanya sekali.

“Ini akan menjadi preseden buruk, jika dengan mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan, bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan,” tegasnya.

Ardian Pratomo berharap, JPU mengajukan banding terkait keputusan tersebut. (npm)

Tim Sulangking Gempur Narkoba : 11 LP, 12 Tersangka, 118 Gram Sabu Dalam Satu Bulan