HULU SUNGAI SELATAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pemalsuan surat tanah, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas 1B, Selasa (18/8/2026) siang.
Tiga terdakwa dari 3 berkas perkara, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Sidang Majelis Hakim PN Kandangan, dipimpin hakim ketua Eko Setiawan SH MH, didampingi dua hakim anggota.
JPU Nurdin Ardhi Pratama, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu terkait dokumen kepemilikan tanah di kawasan Desa Padang Batung.
JPU menilai perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban, dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Atas pertimbangan hukum serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, JPU memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa sesuai dengan tingkat perbuatannya.
Tirawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Muhammad Herman dituntut 1 tahun 2 bulan, dan Toar Larry Smith dituntut penjara 1 tahun 3 bulan.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya, untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi), dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo mengaku kecewa, tuntutan yang diajukan JPU yang dinilai terlalu ringan.
“Hasil pembacaan sidang tuntutan saat ini tentunya sangat mengecewakan bagi kami, mengingat bahwa tuntutan yang dilayangkan tidak memperhatikan tabiat, itikad buruk bahkan implikasi jangka panjang yang timbul akibat perbuatan para terdakwa. Kami menilai, Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan perbuatan para terdakwa, yang melibatkan kepala desa,” ujar Ardian Pratomo.
Menurutnya, tuntutan juga mengabaikan fakta persidangan yang telah pihaknya sampaikan, bahwa terdakwa Tirawan juga sudah menjadi tersangka di Polda Kalsel, atas pemalsuan dokumen di Desa Batu Bini.
“Dengan kata lain Tirawan mengulangi perbuatan jahat dan juga melibatkan Kepala Desa Batu Bini. Artinya saudara Tirawan ini bisa di kategorikan sebagai Mafia Tanah,” ujar Ardian.
Pihaknya berharap, Majelis Hakim memutuskan dengan mempertimbangkan kejahatan terdakwa yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten HSS, yakni hukuman pidana seberat-beratnya agar memberikan efek jera.
Ia juga menyebut, JPU tidak mempertimbangkan permintaan Hakim yang meminta terdakwa untuk mengajukan permohonan maaf secara langsung kepada pihak PT AGM.
“Saya pikir JPU terlalu meremehkan permintaan maaf secara langsung ini, sehingga juga tidak dipertimbangkan,” lanjutnya.
Pada sidang sebelumnya, hakim mempertanyakan kepada ketiga terdakwa terkait permintaan maaf. Selain permintaan maaf langsung dalam sidang, disinggung terkait permohonan maaf melalui surat, hingga melalui media, atas perbuatan yang salah satunya mencemarkan nama baik perusahaan.
“Kami harapan putusan nanti bisa lebih lebih tinggi dari pada tuntutan,” pungkasnya.
Sementara kuasa Hukum ketiga terdakwa, enggan memberikan komentar atas tuntutan yang disampaikan JPU. (npm)




