Perkara

Tuntutan JPU: Tiga Terdakwa Terbukti Palsukan Surat Tanah di HSS dan Dihukum Penjara

HULU SUNGAI SELATAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pemalsuan surat tanah, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas 1B, Selasa (18/8/2026) siang.

Tiga terdakwa dari 3 berkas perkara, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.

Sebelumnya, ketiganya didakwa membuat dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang tidak sesuai prosedur atau palsu, dengan keterangan lokasi di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

​Sidang Majelis Hakim PN Kandangan, dipimpin hakim ketua Eko Setiawan SH MH, didampingi dua hakim anggota.

JPU Nurdin Ardhi Pratama, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu terkait dokumen kepemilikan tanah di kawasan Desa Padang Batung.

Sinergi Cepat Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Hantakan

​JPU menilai perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban, dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

Atas pertimbangan hukum serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, JPU memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa sesuai dengan tingkat perbuatannya.

Tirawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Muhammad Herman dituntut 1 tahun 2 bulan, dan Toar Larry Smith dituntut penjara 1 tahun 3 bulan.

​Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo mengaku kecewa, tuntutan yang diajukan JPU dinilai terlalu ringan.

Ketua Komisi II DPRD Apresiasi HSS Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin U13 dan U15 Kalsel

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa, saat ditemui wartawan usai sidang, enggan berkomentar. (npm)