Perkara

Kejari HST Musnahkan 105 Barang Bukti, Dominasi Narkoba dan Senjata Tajam

Hulu Sungai Tengah – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan massal terhadap 105 barang bukti dari 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kegiatan eksekusi ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri HST pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan disaksikan oleh jajaran pejabat, media, serta siswa peserta wisata hukum.

 

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Nadia Safitri, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan amanat undang-undang untuk menegakkan kepastian hukum.

Kapolres HST Cup 2026 Siap Digelar, Ajang Adu Skill dan Karakter Pelajar di Bumi Murakata

 

Pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 342 Ayat (1) KUHAP terbaru terkait eksekusi putusan pengadilan.

 

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang rampasan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap,” ujar Nadia Safitri dalam rilisnya.

 

Sidang Adat Dayak Meratus di HST, Seorang Remaja Kena Sanksi Denda

Dari total 105 barang yang dimusnahkan, mayoritas berasal dari kasus narkotika yang mencakup 15 perkara berbeda selama periode Mei hingga Juli 2026.

 

Barang bukti narkoba yang dihancurkan meliputi 78 paket sabu-sabu dengan berat bersih 50,38 gram, 101 butir tablet Karisoprodol, serta enam unit telepon seluler.

 

Selain narkoba, Kejari HST juga memusnahkan sembilan senjata tajam dan tiga handphone dari delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

DLH HST Perkuat Pengelolaan Sampah Menuju Kawasan Asri Tanpa Pencemaran

 

Perkara Kamnegtibum tersebut bervariasi, mulai dari kepemilikan senjata tajam, pengrusakan, hingga tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

 

Terdapat pula empat perkara orang dan harta benda (Oharda) yang melibatkan pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dan kematian.

 

Enam senjata tajam, satu tas merek Acer, dan sejumlah pakaian menjadi barang bukti dari kasus kriminalitas kekerasan yang turut dimusnahkan secara permanen.

 

Proses pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah barang-barang ilegal tersebut kembali beredar di masyarakat atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Kehadiran siswa-siswi dalam acara ini dimaksudkan sebagai edukasi langsung mengenai konsekuensi hukum dan bahaya penyalahgunaan narkotika serta kekerasan.

 

Nadia Safitri berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah. ( MDR )