HULU SUNGAI SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas 1B, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah, Senin (3/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan SH MH, didampingi dua hakim anggota.
Agenda sidang, pemeriksaan terdakwa untuk 3 berkas perkara, dengan 3 terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Ketiganya didakwa membuat dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang tidak sesuai prosedur atau palsu, dengan keterangan lokasi di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti surat SPPFBT diduga palsu tersebut, dan memperlihatkannya kepada Majelis Hakim serta para terdakwa.
Terdakwa tirawan mengakui menggunakan SPPFBT diduga palsu tersebut, untuk dipakai membuat laporan polisi nomor 28 yang ditujukan ke pihak perusahaan.
Meski laporan polisi sudah dicabut terdakwa Tirawan, hakim mempertanyakan alasannya.
Menjawab pertanyaan hakim, Tirawan mengklaim, pencabutan laporan setelah penyidik kepolisian menjelaskan SPPFBT tersebut diduga tertulis mundur tahun.
Sementara ada laporan polisi lain, nomor 29 ditujukan ke PT AGM yang masih belum dicabut.
Hakim juga mempertanyakan, apakah SPPFBT tersebut juga digunakan lagi untuk tindakan-tindakan atau kepentingan lainnya.
Usai persidangan, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm Ardian Pratomo menilai, terkait alasan pencabutan laporan polisi nomor 28 belum dijelaskan secara konkret oleh para terdakwa.
“Terdakwa Tirawan tidak memberikan jawaban yang konkret, saya pikir masih ada hal yang masih disembunyikan,” ujarnya.
Sementara terkait laporan polisi nomor 29, yang masih dalam proses penyidikan, ia menilai masih ada potensi dugaan surat yang digunakan juga menggunakan yang palsu.
“Kami sedang menyelidiki juga laporan ini, sehingga ini akan dijadikan sebuah dasar bahwa ketika kita memberikan maaf, belum tentu apa yang sudah mereka lakukan tidak berjalan,” jelas Ardian.
Pihaknya akan mengupayakan dan menunjukan kepada majelis hakim, terkait hal apa saja tindakan terdakwa yang masih berproses dengan tidak sesuai prosedur.
“Kita menduga ada lebih dari satu surat yang dipalsukan,” tegasnya.
Menurutnya, PT AGM akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan siap bekerja sama dengan penyidik apabila diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengaku menyesali dan meminta maaf atas perbuatannya.
“Kami tentu menghargai apabila ada itikad baik untuk meminta maaf. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap menghormati seluruh mekanisme hukum hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, saat dikonfirmasi, masih enggan memberikan komentar kepada awak media.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh JPU. (npm)



