Menu

Mode Gelap

Perkara · 8 Jul 2026 15:04 WITA ·

Oknum Polairud HST Divonis 8 Tahun 10 Bulan Kasus Pencabulan Lima Anak


 Oknum Polairud HST Divonis 8 Tahun 10 Bulan Kasus Pencabulan Lima Anak Perbesar

Hulu Sungai Tengah – Seorang oknum personel Polairud Kabupaten Hulu Sungai Tengah divonis penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima anak di bawah umur.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Barabai pada Selasa (7/7/2026) siang, dengan menghadirkan terdakwa, jaksa penuntut umum, serta pihak terkait lainnya.

Terdakwa yang bernama Mampung tersebut dinilai bersalah melakukan perbuatan cabul yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni mulai tahun 2022 hingga 2025.

Majelis hakim yang diketuai Lenny Kusuma Maharani bersama dua hakim anggotanya memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 10 bulan kepada terpidana.

Selain pidana penjara, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada para korban senilai total Rp68 juta.

Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi pembayaran tersebut, maka ia akan dikenai sanksi tambahan berupa pidana penjara selama 53 hari.

Masa penahanan yang telah dijalani selama proses persidangan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dan majelis hakim tetap memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang menuding pelaku melakukan aksinya di dua wilayah kabupaten yang berbeda, yaitu HST dan Hulu Sungai Selatan.

Aksi kejahatan terhadap anak ini juga berakibat fatal bagi karier pelaku, di mana institusi telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sehingga ia tidak lagi berstatus sebagai anggota kepolisian.

Dalam putusannya, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti yang diajukan di persidangan untuk dinyatakan sah dan berkaitan dengan perkara ini, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri HST, Andris Budianto, yang mewakili tim jaksa menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim,” ujar Andris.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Handayani, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim karena dinilai sudah memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan.

“Kami menerima hasil putusan yang telah diberikan majelis hakim karena dirasa sudah memenuhi unsur keadilan,” tegas Handayani. (MDR)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut Jalan Lingkar Barabai: Pengemudi Pikap Positif Narkoba, Resmi Jadi Tersangka

22 Juli 2026 - 13:59 WITA

Kebakaran Rumah di Pandawan Kembali Terjadi, Koordinasi Pelaporan Relawan Disorot

16 Juli 2026 - 06:05 WITA

Sidang Kasus Penggal Kepala di Desa Ulang Loksado, Keterangan Saksi Bertolak Belakang

14 Juli 2026 - 00:42 WITA

Diduga Mengantuk, Pikap Hantam Fortuner di Titik Rawan Kecelakaan Banua Jingah

11 Juli 2026 - 08:42 WITA

Tiga Tewas Tertabrak Pikap di Barabai, Polisi Selidiki Dugaan Alkohol

9 Juli 2026 - 10:50 WITA

Tiga Orang Tewas Usai Pikap Hantam Warung Kopi di Barabai

9 Juli 2026 - 10:44 WITA

Trending di Perkara