Hulu Sungai Tengah – Dalih hendak pergi ke bank diduga menjadi modus seorang pria membawa kabur Yamaha NMAX milik warga Desa Awang di Barabai.
Peristiwa tersebut terjadi Senin, (7/9/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di halaman Warung Ami, Jalan Sarigading RT 006 RW 004, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aiptu M. Husaini mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres HST setelah menerima laporan dari korban.
Korban bernama Akhmad Fauzi, 21, warga Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara. Sementara terduga pelaku berinisial SR, 35, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Sebelum kejadian, korban sedang berteduh dari hujan di lokasi bersama SR. Dalam situasi tersebut, SR kemudian meminta meminjam Yamaha NMAX milik korban dengan alasan hendak pergi ke bank.
Korban memberikan kendaraannya kepada SR. Namun, korban meminta pria tersebut menunggu karena dirinya hendak buang air besar ke toilet masjid yang berada di sekitar lokasi.
Saat korban kembali, SR ternyata sudah tidak berada di tempat. Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi DA 6391 AHA yang dipinjamkan juga ikut menghilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres HST. Polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku sekaligus menemukan kendaraan yang dibawa pergi.
Penyelidikan Satreskrim membuahkan hasil pada malam harinya. Sekitar pukul 21.00 Wita, Unit Pidum bersama Unit Buser menemukan SR di sebuah ponsel di Jalan Ulama, Kecamatan Barabai.
Petugas langsung mengamankan SR untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, SR mengaku sebagai orang yang dicari dan mengakui telah membawa Yamaha NMAX milik korban.
“Terduga pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban,” ujar Aiptu M. Husaini.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi DA 6391 AHA. BPKB dan STNK kendaraan tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Selain sepeda motor, petugas mengamankan uang tunai Rp3.455.000 serta satu buah tas warna hitam yang ditemukan dalam proses pengungkapan perkara.
SR kemudian dibawa ke Mapolres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres HST berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




