Hulu Sungai Tengah – Pengemudi mobil pikap penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang di Jalan Lingkar Kapar-Walangsi, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian ini disampaikan Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aiptu M Husaini, Rabu (22/7/2026).
Kasus ini bermula saat mobil pikap bernomor polisi DA 8516 LI yang dikemudikan RN menghantam warung kopi di Desa Banua Jingah pada Rabu (8/7/2026) pukul 23.30 Wita.
Insiden mematikan itu merenggut nyawa tiga pengunjung warung dan melukai empat orang lainnya.
Hasil penyelidikan Satlantas Polres HST menemukan fakta krusial di balik kejadian tersebut.
Pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi pengemudi RN positif menggunakan obat terlarang Golongan I saat mengemudi.
“Pengemudi berinisial RN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres HST,” ujar Husaini.
Ia menegaskan hasil tes laboratorium menunjukkan indikasi penggunaan narkoba sebelum kejadian.
“Positif obat terlarang Golongan I,” tambahnya singkat dan tegas.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga menduga kendaraan sempat kehilangan kendali sebelum menabrak bangunan.
Kombinasi kelalaian dan pengaruh zat terlarang diduga menjadi pemicu utama benturan fatal itu.
Penyidik kini melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri HST.
Polisi mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jalan agar tidak mengemudi di bawah pengaruh zat yang mengganggu konsentrasi.
Kelalaian yang disertai pelanggaran hukum seperti ini berakibat fatal dan akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku. ( MDR )










