HULU SUNGAI SELATAN – Sidang kasus pembunuhan sadis korban penggal kepala di Desa Ulang, Kecamatan Loksado digelar, Senin (13/7/2026) di Ruang Sidang Cakra Lantai 1, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas 1B.
Perkara nomor 51/Pid.B/2026/PN kgn, dengan terdakwa Ardan (28 tahun) warga Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan SH MH tersebut, yakni mendengarkan keterangan saksi a de charge.
Ardan didakwa menjadi salah satu pihak yang melakukan pembunuhan sadis terhadap Jumadi, pada 30 Mei 2025 lalu di kawasan Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS.
Korban Jumadi datang ke Dusun Bangkaun, setelah mendengar informasi bahwa rumah kerabatnya diserang orang. Namun, korban tidak pulang lagi sampai ditemukan tewas mengenaskan.
Tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan 2 saksi, yakni Suhadi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten HST, serta Dinan yang merupakan ibu dari terdakwa.
Saksi Kades Haruyan Dayak menceritakan, saat mendengar peristiwa ia langsung menuju Dusun Kumuh dari pusat desa yang jaraknya sekitar 7 kilometer.
Ia menyatakan, terdakwa hanya terlihat datang ke Dusun Kumuh sekitar pukul 9 pagi.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Terdakwa Ardan, Suseno SH MH meyakini, kliennya terbebas dari dakwaan penuntut umum. Ia meragukan dakwaan, dan meyakini Ardan saat malam kejadian berada di rumah.
“Sampai saat ini, belum kami dapatkan secara pasti yang melihat secara langsung Ardan yang melakukan pembunuhan atau penggal kepala. Saksi lain hanya melihat ketika terjadi penyerangan, itupun klaim pihak sebelah,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi lagi, yakni orang yang membonceng ayah terdakwa saat malam diduga kejadian konflik bermula.
“Harapan saya, Ardan mendapatkan keadilan dibebaskan dari dakwaan, sehingga mendapatkan kebebasan, dan kami berkeyakinan ardan bukan pelakunya,” pungkasnya.
Terpisah, Badrul Ain Sanusi Al Afif selaku pengacara keluarga korban mengatakan, keterangan saksi bertolak belakang dengan dakwaan.
Dijelaskannya, sebelumnya sudah dihadirkan saksi, dan sebanyak 8 orang menyatakan terjadi pengeroyokan terhadap korban.
“Hak terdakwa menghadirkan saksi a de charge. Namun menurutnya, saksi hanya pimpinan desa tidak mengetahui kejadian,” tuturnya.
Sementara saksi orangtua, dalam KUHAP tidak disumpah, dan kesaksiannya hanya didengarkan.
Ia berharap, hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.
“Melihat apa yang telah dilakukan terhadap korban, kita menghendaki hakim memberikan keputusan seadil-adilnya, dalam konteks melihat perbuatan itu dengan penggal kepala dan luka berat tentunya sebuah perbuatan sadis. Korban kehilangan nyawa, bagian kepala lama baru ditemukan, harapan kami hukuman paling berat semaksimal mungkin, harapannya hukuman mati, minimal seumur hidup,” ucapnya.
Ia juga berharap, dari status terdakwa, ada pihak terlibat lain yang kembali diungkap. Sehingga tercipta situasi yang kondusif, dan keamanan akan jalan. (npm)










