Perkara

Begal di Barikin HST Digagalkan Warga, Kini Diamankan Polisi

Warung di Desa Barikin Kabupaten HST lokasi terjadi aksi begal. (mdr)

HULU SUNGAI TENGAH – Aksi begal atau pencurian dengan kekerasan, terjadi di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (9/2/2026) pukul 11.30 Wita.

Peristiwa terjadi di warung milik inisial YN, Jalan A Yani, Desa Barikin Rt 1 RW 1.

Tiba-tiba, seorang laki-laki datang dengan menggunakan kendaraan bermotor Honda PCX 150 warna abu-abu dengan plat nomor DA 2815 DU.

Pria -yang diketahui berinisial FR- tersebut mendekat ke arah korban berinisial WS, yang sedang berada di warung.

Tanpa mengeluarkan kata-kata, FR  langsung merebut tas selempang di bahu WS, dan mendorong hingga WS terjatuh ke tanah.

Korban WS berusaha mempertahankan barangnya, dengan menarik kembali tas yang menjadi target.

FR mencoba mengambil senjata tajam berupa parang dari dalam tas bawaannya.

Seorang Pendulang Asal HST Tewas Terseret Arus Saat Seberangi Sungai Kandilo Paser

Dua orang warga sekitar yang melihat kejadian, yakni pria berinisial JR dan RD muncul dengan cepat untuk membantu.

Keduanya bersama korban berhasil mengamankan FR, sebelum tindakan lebih ekstrem terjadi.

FR terjatuh dan tersungkur di lokasi kejadian, kemudian warga lain yang melihat peristiwa segera berkumpul untuk mengawasi hingga petugas tiba.

Tak berselang lama, Anggota Unit Reskrim Polsek Haruyan tiba di lokasi, dan langsung membawa pelaku ke Kapolsek untuk penanganan awal.

Tim gabungan yang terdiri dari Pamenwas, Pamapta, Kasat Reskrim Polres HST, Piket Reskrim, Piket Fungsi, serta Kapolsek Haruyan bersama anggota segera mendatangi lokasi perkara.

Mereka melaksanakan olah TKP secara cermat, untuk mengumpulkan bukti dan informasi penting terkait kejadian.

Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti milik FR, antara lain unit sepeda motor yang digunakan, 3 unit ponsel, 2 bilah parang, 1 pisau, 1 cutter, 2 botol minyak Pertalite, serta tas pribadi pelaku.

Korban WS mengalami kerugian materi, berupa tas hitam yang berisi uang tunai Rp100.000 dan ponsel Redmi biru malam.

Terduga pelaku FR (42 tahun), berdomisili di Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Tiga Rumah di Tabudarat Hilir HST Terbakar Tengah Malam

Saat ini, FR sudah diamankan dan dalam pemeriksaan Polsek Haruyan dengan kondisi sadar.

FR diancam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengucapkan apresiasi, semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus.

“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Haruyan dan Sat Reskrim Polres HST yang dengan cepat mengamankan pelaku, serta peran masyarakat yang turut membantu sehingga pelaku dapat diamankan tanpa menimbulkan korban lebih lanjut,” ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, yang mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan warga.

Ia mengimbau masyarakat, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, serta selalu menjaga keamanan diri dan barang bawaan saat beraktivitas. (mdr)

‘Rampcheck’ Satlantas Polres HSS Bersama Instansi Terkait: dalam Operasi Keselamatan Intan 2026