Perkara

Sidang PN Kandangan, Terungkap Cetak Mundur Tahun dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Padang Batung

HULU SUNGAI SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan kembali menggelar sidang pidana, terkait kasus dugaan pemalsual dokumen, Senin (27/7/2026) siang.

Agenda sidang yakni pembuktian dari penuntut umum, untuk 3 berkas perkara, dengan 3 terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.

Dokumen yang dipalsukan oleh 3 terdakwa, berupa surat tanah yang berlokasi di Kecamatan Padang Batung.

Pada sidang itu, ketiga terdakwa secara bergantian memberikan keterangan, sebagai saksi atas terdakwa lain.

Jaksa dan hakim mencecar pertanyaan, berkaitan keaslian surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) yang diperkarakan, dan tahun pembuatannya.

PLN Monitor Kematian 5.000 Ayam di HST, Kompensasi Masih Dalam Kajian

Dalam dakwaan, ketiganya bersekongkol dalam pembuatan surat, dengan memundurkan waktu yang tercantum.

Surat dimaksud, diduga dicetak tahun 2025, namun tertulis mundur tahun menjadi 2017.

Terdakwa Herman sebagai saksi mengakui hal tersebut. Ia meminta langsung hal itu kepada terdakwa Toar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Padang Batung.

Alasannya, menyamakan transaksi jual beli yang juga dilakukan 2017.

“Supaya sama dengan tahunnya,” ucap terdakwa Herman, menjawab pertanyaan hakim ketua.

Genset Macet Saat Pemadaman, Peternak HST Rugi Rp250 Juta Akibat 5.000 Ayam Mati

Hakim juga menyinggung terkait motif membuat surat di tahun 2025.

Pada sidang itu, JPU berencana menghadirkan saksi ahli dari digital forensik, namun berhalangan hadir, sehingga JPU membacakan berita acara pemeriksaan, yang intinya berdasarkan penelusuran riwayat elektronik, dokumen dengan isi dan judul yang dimaksud dicetak tahun 2025.

Usai sidang, tim kuasa hukum ketiga terdakwa enggan berkomentar.

“Kami tidak bisa berkomentar karena persidangan masing berjalan,” pungkasnya. (npm)

41 Jemaah Umrah HST Gagal Berangkat, Athaillah Hasbi: Pengawasan Travel Tanpa Izin Harus Ditegakkan