Perkara

Terdakwa Kasus Mayat Tanpa Kepala di HSS Divonis 12 Tahun Penjara; Ada Potensi Proses Hukum Berlanjut

Terdakwa kasus mayat tanpa kepala di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Ardan (peci hitam) saat digelendang ke mobil tahanan.

HULU SUNGAI SELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara, terhadap terdakwa pembunuhan sadis, Senin (21/9/2026).

Majelis hakim menyatakan Ardan (28) terbukti bersalah, turut serta dalam pembunuhan Jumaidi (40) di hutan wilayah Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan ke dua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Hakim Ketua Eko Setiawan SH MH, didampingi dua hakim anggota.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pertimbangan hakim, alat bukti telah berkesesuaian menyatakan Ardan berada di lokasi kejadian, dan turut menebas senjata mandau kepada korban.

Sempat Terbakar, Api di Perbukitan Batu Laki Wilayah HSS Mulai Berkurang

Hakim menilai, pasal 458 ayat 1 KUHP Jo pasal 20 huruf C undang-undang no 20 tahun 2023 telah terpenuhi.

Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak ada menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tidak mengakui perbuatan.

Keadaan yang meringankan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.

Kuasa hukum terdakwa, Bandot Hariadi menilai putusan majelis hakim tidak berkeadilan, karena terdakwa dianggap tidak bersalah.

“Putusan 12 tahun ini sama sekali belum memenuhi rasa keadilan. Sejak awal hingga saat ini, Ardan konsisten tidak mengakui perbuatan tersebut, dan seluruh barang bukti yang dihadirkan tidak bersesuaian, bukan miliknya, dan tidak melibatkan dirinya,” ujar Bandot, usai persidangan.

Pembunuhan Sadis di Loksado, Majelis Hakim PN Kandangan Bacakan Putusan Terdakwa Senin Besok

Bandot menyatakan, tidak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum selanjutnya dan masih menyatakan pikir-pikir. Pihaknya sedang mempertimbangkan dengan matang langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau langsung memohon grasi kepada Presiden.

Hal berseberangan, sejumlah keluarga korban yang juga menghadiri persidangan, menilai hukuman terlalu ringan.

Sepupu korban, Misdianto mengaku tidak puas dengan putusan hakim, karena pembunuhan dilakukan mutilasi.

Misdi berharap, satu orang tersangka lain bernama Juhar yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa segera ditangkap.

“Semoga DPO ini cepat diamankan karena sangat meresahkan keluarga. Perekonomian keluarga terganggu, yang biasanya bisa tenang berkebun, sekarang tidak bisa karena selalu was-was,” ujarnya.

17 Hari, 10 Kebakaran Terjadi di HST, Banua Binjai Diguncang Api

Mengenai langkah hukum selanjutnya, pihaknya masih akan berdiskusi dengan tim hukum, istri dan adik almarhum. (npm)