Hulu Sungai Tengah – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menargetkan penurunan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh Intan 2026 dengan menyasar tujuh jenis pelanggaran yang berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Apel gelar pasukan dilaksanakan di Lapangan Apel Polres HST, Senin (26/10/2026), dipimpin Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dan dihadiri unsur Forkopimda, personel TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja, serta instansi terkait lainnya.
Operasi Patuh Intan 2026 dijadwalkan berlangsung selama 12 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Apel tersebut menjadi bagian dari pengecekan kesiapan personel, sarana prasarana, dan koordinasi lintas instansi untuk mendukung pelaksanaan operasi secara optimal.
Dalam kegiatan itu, Kapolres HST membacakan amanat Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang menekankan pentingnya meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
Kapolres HST menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi kebutuhan setiap pengguna jalan, bukan sekadar kewajiban untuk menghindari sanksi petugas. “Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Tertib berlalu lintas adalah cermin budaya dan kepribadian bangsa,” tegas Jupri.
Dalam pelaksanaannya, personel diminta mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan penegakan hukum. Penindakan juga diarahkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, sesuai ketentuan dan ketersediaan sarana, serta didukung teguran simpatik untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Pengawasan akan difokuskan pada titik rawan pelanggaran, kawasan rawan kecelakaan, lingkungan sekolah, pusat aktivitas masyarakat, serta ruas jalan dengan mobilitas kendaraan tinggi. Penempatan personel di lokasi tersebut diharapkan dapat mencegah perilaku berkendara berbahaya dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan mencatat, jumlah kecelakaan lalu lintas turun dari 947 kasus pada 2024 menjadi 871 kasus pada 2025. Korban meninggal dunia juga menurun dari 389 menjadi 267 orang, sedangkan korban luka berat meningkat dari 132 menjadi 139 orang.
Peningkatan korban luka berat tersebut menunjukkan bahwa upaya keselamatan masih perlu diperkuat. Kepatuhan terhadap rambu, penggunaan helm SNI dan sabuk pengaman, pengendalian kecepatan, serta larangan menggunakan telepon seluler saat mengemudi merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan cedera serius.
Selain itu, personel diminta mewaspadai dampak kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kabut asap. Berkurangnya jarak pandang dan terganggunya konsentrasi pengemudi berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada ruas jalan yang terdampak asap. “Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” demikian penekanan dalam amanat Kapolda Kalsel yang dibacakan Kapolres HST.
Melalui Operasi Patuh Intan 2026, Polres HST mengajak masyarakat mematuhi peraturan, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghormati sesama pengguna jalan. Keberhasilan operasi diharapkan tidak hanya terlihat dari jumlah penindakan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat, menurunnya angka kecelakaan, dan berkurangnya korban di jalan raya. (MDR)



