HULU SUNGAI SELATAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama mitra kerja, dalam rangka membahas tindak lanjut Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan mengenai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS, Senin (27/7/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi, didampingi Ketua Komisi I Syarifudin, bersama anggota Komisi I.
Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi I DPRD dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui forum tersebut, Komisi I DPRD bersama pihak eksekutif melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap tindak lanjut kebijakan PJLP, guna menyamakan persepsi mengenai implementasinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi mengatakan, dalam pembahasan, pihaknya menyampaikan berbagai masukan, pandangan, serta pertimbangan terhadap pelaksanaan kebijakan PJLP.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memberikan penjelasan terkait substansi Keputusan Bupati beserta langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Rapat berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan koordinasi, komunikasi, dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Melalui rapat kerja ini, Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap tercipta kesepahaman bersama dalam pelaksanaan kebijakan PJLP sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Komisi I DPRD juga menegaskan, berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam mengawal pelaksanaan setiap kebijakan pemerintah daerah, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. (npm)
(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)



