HULU SUNGAI SELATAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun 2025 disepakati.
Seluruh fraksi di DPRD dalam rapat paripurna Rabu (15/7/2026), kompak menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS H Husnan Sag, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi SE SAP MM, serta dihadiri Bupati H Syafrudin Noor SE SSos, Wakil Bupati H Suriani SSos MAP, Sekretaris Daerah Drs H Muhammad Noor MAP, dan para pejabat di lingkungan Pemkab HSS.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan mengatakan, pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025 ini telah melalui proses panjang. Mulai dari pembahasan oleh masing-masing komisi, gabungan komisi, hingga persetujuan akhir dari seluruh fraksi.
Husnan berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS dapat terus melakukan perbaikan ke depan. Hal ini penting agar pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun selanjutnya menjadi semakin berkualitas.
“Masukan dan saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi harus menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan APBD berikutnya,” ujar Husnan.
Dijelaskannya, menjadi perhatian hampir seluruh fraksi selama pembahasan bersama pemerintah daerah yakni terkait adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).
“Ada alasan-alasan yang disampaikan, dan sudah sesuai berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Husnan menambahkan, pihaknya memahami alasan yang disampaikan pemerintah daerah. Namun, kondisi tersebut diharapkan tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.
“Anggaran yang telah direncanakan diharapkan bisa terserap lebih maksimal, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Sejumlah fraksi juga memberikan catatan terkait pengelolaan aset daerah, serta efektivitas pelaksanaan program pemerintah. (npm)
(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)



