HULU SUNGAI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam rapat paripurna pembicaraan tahap II, Senin (27/7/2026).
Yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Husnan, dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, serta dihadiri anggota. Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri Wakil Bupati HSS Suriani bersama jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelum pengesahan, tujuh fraksi di DPRD HSS melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan pandangan akhir, yang pada umumnya menyatakan setuju terhadap kedua Rsnperda tersebut, setelah melalui tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengaku bersyukur atas disahkannya dua Ranperda tersebut menjadi Perda.
“Alhamdulillah dua Ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan dan pengelolaan barang milik daerah sudah kita sahkan menjadi perda. Hal-hal yang baru dalam Perda ini nanti akan kami jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua II Muhammad Kusasi menambahkan, dalam proses pembahasan dilakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan pada kedua perda.
“Beberapa ketentuan kami pertajam, di antaranya yang berkaitan dengan penanganan HIV dan penyalahgunaan narkoba, serta aturan terkait barang milik daerah yang hilang,” katanya.
Sedangkan Wakil Bupati HSS Suriani berharap, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Dengan disahkannya perda penyelenggaraan kesehatan, tentu kita berharap ini dapat mempermudah pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan pemerataan pelayanan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan mengenai pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (npm)
(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)



