Hulu Sungai Tengah – Belum memiliki kantor imigrasi sendiri, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membuka peluang pembangunan fasilitas tersebut untuk memperluas akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Kesepakatan sinergitas antara Pemkab HST dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan ditandatangani di halaman Kantor Bupati HST, Senin (7/9/2026).
Kerja sama itu salah satunya memperkuat pelayanan paspor yang saat ini tersedia melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) HST. Langkah tersebut menjadi solusi sementara untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan.
Selama ini, warga HST yang hendak mengurus paspor harus mengakses pelayanan di daerah lain, termasuk Balangan maupun Banjarmasin. Kondisi itu dinilai kurang efisien karena membutuhkan tambahan waktu, biaya, dan perjalanan.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan Yan Wely Wiguna menyebut keberadaan layanan paspor di MPP HST diharapkan mampu meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian.
“Harapan ke depannya masyarakat bisa lebih mudah mengakses pelayanan, kemudian dapat ditingkatkan baik frekuensi maupun jumlah pemohonnya,” ujar Yan Wely.
Menurut dia, pengembangan layanan akan melihat kebutuhan masyarakat serta kemampuan operasional. Artinya, keberadaan pelayanan di MPP HST tidak hanya menjadi layanan pelengkap, tetapi dapat terus diperkuat sesuai perkembangan permohonan.
Bagi Pemkab HST, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memangkas jarak antara masyarakat dan pelayanan pemerintah. Kehadiran layanan paspor di daerah juga dinilai penting mengingat kebutuhan dokumen perjalanan terus berkembang.
Bupati HST Samsul Rizal mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah dan nyaman tanpa harus bepergian jauh ke luar kabupaten.
“Kalau memungkinkan, ke depan akan kita bikinkan kantor di daerah kita ini, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kecukupan pegawai imigrasi,” kata Samsul Rizal.
Namun, rencana pembangunan kantor imigrasi belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Salah satu kendala yang dihadapi adalah ketersediaan personel imigrasi yang belum mencukupi untuk ditempatkan di HST.
Selain kesiapan sumber daya manusia, kemampuan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan penting. Pemkab HST perlu memastikan pembangunan fasilitas tersebut sejalan dengan kemampuan anggaran serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Jika kedua aspek tersebut terpenuhi, pembangunan kantor imigrasi sendiri berpotensi mengubah pola pelayanan keimigrasian di HST. Masyarakat tidak hanya memperoleh layanan paspor di MPP, tetapi berpeluang mendapatkan layanan melalui fasilitas imigrasi yang lebih lengkap.
Kerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan menjadi tahap awal untuk melihat kebutuhan sekaligus memperkuat koordinasi kedua lembaga. Evaluasi terhadap pelayanan yang berjalan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk pengembangan berikutnya.
Untuk saat ini, MPP HST menjadi pintu pelayanan keimigrasian bagi masyarakat setempat. Pemkab HST berharap akses tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sembari menunggu kesiapan sumber daya dan anggaran untuk mewujudkan kantor imigrasi di daerah. (MDR)




