Perkara

Sidang PN Kandangan, Terdakwa Pembunuhan Sadis di Desa Ulang Tidak Akui Barbuk

Sidang PN Kandangan terkait kasus pembunuhan sadis di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

HULU SUNGAI SELATAN – Sidang kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) digelar, Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan.

Perkara pidana nomor 51/Pid.B/2026/PN Kgn, dengan terdakwa Ardan (28 tahun), warga Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam dakwaan, Ardan menjadi salah satu pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban Jumadi, warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado tewas mengenaskan dengan kondisi tanpa kepala pada akhir Mei 2025 lalu. Kepala ditemukan beberapa hari setelah pencarian oleh tim gabungan.

Sebelumnya, keterangan para saksi pihak korban, bermula senggolan spion motor, yang mengakibatkan penyerangan ke rumah di Dusun Bangkaun. Jumadi yang berniat memeriksa kondisi keluarganya, malah menjadi korban tragis.

Pada sidang yang dipimpin hakim Ketua Eko Setiawan SH MH, didampingi dua hakim anggota, jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan seluruh barang bukti (Barbuk), mulai dari pakaian, topi, hingga senjata tajam.

Sinergi Cepat Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Hantakan

JPU memperlihatkan satu per satu Barbuk.

Terdakwa tidak mengakui kepemilikan sejumlah Barbuk, dan mengaku tidak mengetahui sejumlah Barbuk.

Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa, Bandot Hariadi mengatakan, hampir semua barang bukti yang ditampilkan tidak ada yang merupakan diambil dari gubuk Ardan saat penangkapan.

Ia menambahkan, penangkapan tidak sesuai prosedur, karena Ardan tidak menerima surat dan tanda terima penangkapan.

Sementara Kasi Pidum Kejari HSS mengatakan, Barbuk yang ditampilkan kebanyakan merupakan milik korban. Terutama pakaian dengan noda bercak darah.

Kuasa Hukum PT AGM Harap Hakim Putus Hukuman Lebih Berat Terdakwa Pemalsu Surat Tanah

“Barbuk tersebut memang kebanyakan merupakan milik korban,” tambahnya.

Sehingga, cukup wajar jika terdakwa kemungkinan tidak mengakui kepemilikan sejumlah Barbuk.

Dijelaskannya, pada persidangan awal sebelumnya, pihaknya juga telah menghadirkan Barbuk, serta total 9 saksi telah dihadirkan.

Ia menambahkan, saat memberikan keterangan kepada penyidik, terdakwa sudah didampingi penasehat hukum.

“Tahap penyidikan sudah ada pendampingan penasehat hukum, yang ditunjuk tersangka sendiri bukan penyidik. Saat rekonstruksi tim penasehat hukum juga hadir,” ungkapnya. (npm)

Tuntutan JPU: Tiga Terdakwa Terbukti Palsukan Surat Tanah di HSS dan Dihukum Penjara