Perkara

PLN Monitor Kematian 5.000 Ayam di HST, Kompensasi Masih Dalam Kajian

Hulu Sungai Tengah – PT PLN (Persero) menyatakan telah memantau secara ketat kasus kematian massal lebih dari 5.000 ekor ayam milik peternak Saipul Hadi di Desa Aluan Sumur, Hulu Sungai Tengah.

Insiden yang diduga kuat terkait dengan pemadaman listrik tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, dan menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi usaha peternakan modern tersebut.

Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Barabai Kota, Syarwani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi awal dengan pemilik usaha melalui aplikasi pesan instan.

Namun, proses verifikasi mendalam tertunda karena Saipul Hadi saat ini masih berada di Banjarmasin dan belum kembali ke lokasi kejadian.

“Kasus ini sudah kami monitor. Kami juga sudah berkomunikasi melalui WhatsApp. Nanti setelah pemilik usaha berada di Barabai, kami akan bertemu langsung untuk membahas permasalahan ini,” ujar Syarwani, Senin (27/7/2026).

Genset Macet Saat Pemadaman, Peternak HST Rugi Rp250 Juta Akibat 5.000 Ayam Mati

Sikap proaktif serupa disampaikan oleh Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Barabai, Kurnia Dany Hargyana, yang menekankan pentingnya klarifikasi tatap muka.

Menurutnya, PLN tengah melakukan pendalaman fakta secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum atau administratif berikutnya.

“Kami ingin bertemu langsung dengan pelanggan untuk memperoleh informasi secara lengkap sehingga penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kurnia.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme kompensasi, jika memang layak diberikan, akan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Regulasi tersebut telah mengalami perubahan terakhir melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan biaya penyaluran tenaga listrik.

Sidang PN Kandangan, Terungkap Cetak Mundur Tahun dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Padang Batung

Berdasarkan aturan itu, kompensasi otomatis hanya diberikan apabila PLN terbukti tidak memenuhi standar TMP yang telah ditetapkan pemerintah.

Bentuk ganti rugi yang diatur umumnya berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau penambahan token listrik bagi pengguna prabayar.

Namun, penggantian kerugian usaha seperti kematian ternak atau kerusakan aset lainnya tidak masuk dalam kategori kompensasi otomatis dalam regulasi tersebut.

Oleh karena itu, setiap klaim kerugian di luar standar TMP memerlukan kajian khusus dan penanganan tersendiri berdasarkan bukti-bukti yang valid. (MDR)

PAFI Cabang HST Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kefarmasian