HULU SUNGAI SELATAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dari pihak eksekutif, Rabu (24/6/2026) di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten HSS.
Hal itu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS H Yusperi SPd MPd, didampingi Ketua Dr Yuniati SH MH MKn, dan para anggota.
Rapat turut dihadiri perwakilan perangkat daerah yang menjadi mitra kerja Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS Yusperi menjelaskan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Komisi III melakukan pencermatan, terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh perangkat daerah sesuai dengan bidang kerja yang menjadi mitra komisi.
“Dalam rapat tersebut, berbagai aspek dibahas secara mendalam, mulai dari realisasi anggaran, capaian pelaksanaan program, hingga evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025,” jelas H Yusperi.
Penjelasan dari mitra kerja, menjadi bahan penting bagi Komisi III dalam menelaah dokumen pertanggungjawaban yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara mendalam bersama mitra kerja terkait, Komisi III DPRD HSS menekankan pentingnya setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Hasil pembahasan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, optimalisasi penggunaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah pada tahun-tahun berikutnya. (npm)
(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)



