HULU SUNGAI TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) mencatat sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan, setelah menerima 328 sertifikat tanah aset daerah senilai Rp158 miliar, dari Kantor Pertanahan setempat, Selasa (14/4/2026).
Hal itu mengukuhkan HST, sebagai kabupaten dengan perolehan sertifikasi aset terbanyak se-Kalimantan Selatan untuk periode 2025.
Total luas lahan yang telah bersertifikat mencapai 316.575 meter persegi, sebuah pencapaian yang menjadi benteng kuat melindungi kekayaan daerah dari potensi sengketa hukum di masa depan.
Keberhasilan ini tidak diraih secara instan, melainkan buah dari sinergi intensif dan kerja keras antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, serta Kantor Pertanahan dalam menata aset secara transparan dan akuntabel.
Dengan status legalitas yang kini sudah jelas, seluruh aset tersebut siap dioptimalkan penggunaannya untuk menunjang fasilitas pelayanan publik dan memacu percepatan pembangunan demi kesejahteraan warga Bumi Murakata.
“Sertifikasi tanah barang milik daerah ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam mewujudkan tertib administrasi serta kepastian hukum atas aset daerah,” ujar Bupati HST Samsul Rizal, saat menyerahkan apresiasi kepada jajaran Forkopimda.
Bupati juga menegaskan, langkah strategis ini krusial untuk menjaga kedaulatan kekayaan daerah agar dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.
“Ini pencapaian yang luar biasa dan sebelumnya tidak pernah berhasil dilaksanakan seperti ini; saya mendengar ini merupakan yang terbanyak se-Kalimantan Selatan,” ungkapnya penuh bangga seraya mengajak seluruh elemen daerah mempertahankan semangat kolaborasi tersebut.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang akuntabel dengan aset bernilai lebih dari 158 miliar rupiah.” (mdr)





