Hulu Sungai Tengah

Aparatur Desa se-Kecamatan Haruyan Disosialisasikan Perbup HST No 30 Tahun 2024 Tentang Disiplin

HULU SUNGAI TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 tentang disiplin kerja, cuti, izin, pakaian dinas, dan hukuman disiplin, bagi aparatur pemerintah desa.

Kegiatan dilaksanakan Selasa (14/4/2026) di Aula Kantor Kecamatan Haruyan.

Sosialisasi diikuti seluruh Kepala, Sekretaris, dan Kepala Urusan Umum Desa se kecamatan Haruyan.

“Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan fondasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel serta menjadi upaya preventif mencegah pelanggaran sejak dini,” ujar Bupati HST Samsul Rizal.

Bupati mengajak pemerintah desa, untuk memandang aturan ini bukan sebagai beban, melainkan panduan yang memudahkan pekerjaan dan pembentuk kualitas diri serta organisasi.

Bupati Samsul Rizal menuturkan, pemerintah desa merupakan wajah pemerintahan yang paling dekat dan nyata dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kualitas pelayanan publik di desa sangat bergantung pada kedisiplinan, integritas, dan rasa tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.

Saat ini, masyarakat semakin kritis dan memiliki harapan tinggi terhadap kinerja pemerintah.

Dibeberkannya, kasus penyimpangan pengelolaan dana desa masih terjadi, dan mencapai ratusan perkara setiap tahunnya.

Bupati HST Minta Percepatan Perubahan APBdes untuk Beli Lahan Kopdes Merah Putih

“Pada 2025 saja tercatat lebih dari 500 kasus yang ditangani aparat penegak hukum, belum termasuk kasus pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang sempat viral dan mencederai kepercayaan publik,” sebutnya.

Kepercayaan masyarakat menjadi modal utama yang sangat sulit dikembalikan, jika sudah hilang akibat pelanggaran atau pelayanan yang buruk.

Penerapan disiplin dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana namun konsisten, seperti hadir tepat waktu, menyelesaikan tugas dengan tuntas, menjaga etika kerja, dan memberikan pelayanan prima.

Hal-hal ini jika dilakukan dengan sungguh-sungguh akan secara otomatis meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat.

Bupati berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada pemahaman teori saja, melainkan segera ditindaklanjuti di setiap desa.

Para Pembakal diharapkan berperan ganda sebagai teladan dan penggerak yang tegas dalam menegakkan aturan demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan melayani. (mdr)

Pemkab HST Terima 328 Sertifikat Tanah Senilai Rp158 Miliar, Terbanyak se-Kalsel