Hulu Sungai Tengah – Berbeda dengan kelompok sebelumnya yang belum temu kesepakatan, belasan calon jemaah umrah asal HST akhirnya mencapai persetujuan dengan pihak pengelola travel dalam mediasi yang berlangsung hingga dini hari.
Proses pertemuan difasilitasi Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Aula Bhayangkara, Rabu (22/7/2026) malam hingga Kamis (23/7/2026) dini hari.
Kelompok ini terpisah dari puluhan calon jemaah yang sebelumnya gagal berangkat dan masih bersitegang soal pengembalian dana penuh.
Belasan orang ini semestinya sudah berangkat pada 15 Juli 2026, namun keberangkatan diundur berkali-kali tanpa kejelasan pasti.
Usai mediasi, perwakilan jemaah Heri Winarso menyampaikan pihaknya akhirnya sepakat dengan perwakilan travel Hijaz Safar yang dikelola oleh Suriadi.
Kesepakatan berisi dua opsi yang sah secara hukum dan akan diperkuat akta notaris.
“Pihak travel akan memberangkatkan kami paling lambat 18 Agustus 2026. Jika tidak terlaksana, seluruh aset milik beliau akan diserahkan sebagai jaminan,” ujar Heri.
Ia menambahkan jika nilai aset belum mencukupi kekurangan biaya, pihak travel wajib melengkapinya dengan uang tunai sepenuhnya.
Setiap jemaah menyetor Rp29 juta untuk paket 16 hari, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp31,5 juta per orang.
Sementara itu, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan kepolisian hanya bertindak memfasilitasi, bukan memutuskan.
“Kami mendukung apa pun keputusan yang diambil kedua belah pihak sesuai aturan hukum. Kami berharap tidak muncul masalah hukum baru di luar perkara yang sudah ada,” tegas Kapolres.
Pihaknya tetap terbuka menerima laporan apabila kelompok ini atau kelompok lain memilih menempuh jalur penyidikan lebih lanjut.
Kesepakatan ini menjadi perbedaan nyata penyelesaian antara dua kelompok yang terdampak dari travel yang sama, dengan harapan perjanjian yang dibuat benar-benar ditepati. (MDR)







