HULU SUNGAI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Rabu (5/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, didampingi Ketua Akhmad Fahmi, dan Wakil Ketua II M Kusasi, serta dihadiri sejumlah anggota.
Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengatakan, Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama perangkat daerah terkait, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Raperda ini akan kami bahas bersama dinas terkait,” ucap Fahmi.
Ia berharap, seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan Pilkades serentak nantinya memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, substansi yang diatur dalam Ranperda tersebut mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten HSS.
“Peraturan yang dimuat lebih bagus. Kami harap kepada yang ingin mencalon kepala desa bisa mempersiapkan diri dari sekarang untuk menghadapi Pilkades serentak nantinya,” pungkas Fahmi.
Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut, adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Wabup HSS Suriani mengatakan, penyusunan Ranperda tersebut bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa.
Selain itu, aturan baru juga diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih lengkap bagi pelaksanaan Pilkades di Kabupaten HSS.
Selama ini, pelaksanaan Pilkades di HSS masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021.
Menurutnya, regulasi tersebut telah menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades, namun masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Salah satu perubahan mendasar yang dimuat dalam raperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui aturan tersebut, masa jabatan kepala desa berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun..
“Selain masa jabatan menjadi 8 tahun, kepala desa juga hanya dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Sebelumnya masa jabatan enam tahun dengan batas maksimal tiga periode,” kata Suriani. (npm)
(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)




