Perkara

Pembunuhan Sadis di Loksado, Majelis Hakim PN Kandangan Bacakan Putusan Terdakwa Senin Besok

HULU SUNGAI SELATAN – Terdakwa pembunuhan sadis di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), akan menerima putusan hakim, pada sidang Senin (21/9/2026) mendatang.

Perkara pidana nomor 51/Pid.B/2026/PN Kgn, dengan terdakwa Ardan (28 tahun), warga Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Ardan didakwa menjadi salah satu pelaku pembunuhan Jumaidi, pada 30 Mei 2025 lalu.

Penangkapan Ardan dilakukan sekitar 6 bulan setelah kejadian. Sementara kakaknya, Juhar masih berstatus dalam pencarian orang (DPO) sampai saat ini.

Pada sidang pemeriksaan para saksi sebelumnya, diterangkan peristiwa bermula senggolan spion motor, yang mengakibatkan penyerangan ke rumah saksi Oran di Dusun Bangkaun.

17 Hari, 10 Kebakaran Terjadi di HST, Banua Binjai Diguncang Api

Jumaidi bersama saksi kunci yang berniat memeriksa kondisi keluarganya, dihadang di perjalanan dan dianiaya hingga paginya ditemukan tewas mengenaskan.

Sementara terdakwa dan sejumlah saksi a de charge (yang meringankan), mengklaim terdakwa tidak ada di lokasi saat kejadian.

Sebaliknya, Raita dan rombongan yang malah dihadang orang-orang dalam perjalanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ardan dengan hukuman penjara 15 tahun, dengan terbukti meyakinkan mejadi salah seorang pelaku pembunuhan.

Pihak terdakwa merasa keberatan, dan telah menyampaikan nota pembelaan, lalu JPU mengajukan replik.

Kebakaran Melanda Murung Taal, Empat Rumah Warga Tak Terselamatkan

Dalam sidang replik Senin (14/9/2026), JPU Nurdin Ardhi Pratama SH mengatakan, klaim Ardan tiba di Dusun Kumuh pada pukul 03.30 WITA saat kejadian, tidak otomatis membuktikan terdakwa tidak berada di TKP sebelumnya.

JPU menolak dalil penasihat hukum, yang menyimpulkan keterangan saksi kunci tidak dapat dipercaya.

“Kondisi pencahayaan, jarak, durasi pengamatan, situasi psikologis, serta posisi saksi merupakan faktor yang relevan dalam menilai kemampuan seseorang mengenali pelaku. Namun, faktor-faktor tersebut tidak secara otomatis membatalkan kesaksian, melainkan menjadi bagian dari penilaian terhadap kredibilitas dan reliabilitas saksi,” ujarnya.

JPU juga meyakini, motif atau tujuan awal suatu perjalanan tidak otomatis menentukan apa yang terjadi setelahnya, yakni kemungkinan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.

Terkait barang bukti yang dipersoalkan, JPU menerangkan,
pembuktian pidana tidak mensyaratkan setiap barang bukti harus merupakan milik terdakwa.

Tiga Rumah Hangus Terbakar di Birayang Timur, Warga Diminta Waspada Potensi Kebakaran

JPU menitikberatkan, keterangan para saksi mempunyai fungsi untuk menguatkan rangkaian kejadian, meskipun tidak seluruhnya melihat langsung saat senjata tajam mengenai tubuh korban. Sehingga, menjawab teori keraguan yang tidak didukung fakta persidangan.

“Tetap pada keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas JPU.

Menanggapi itu, Bandot Hariadi SH penasihat hukum terdakwa dari Law Firm Hade Seno SE SH dan Partner menyampaikan duplik Jumat (18/9/2026).

Bandot mengatakan, JPU dalam repliknya terkesan membebankan pembuktian alibi kepada terdakwa, dengan menyatakan alibi tidak didukung bukti transaksi atau komunikasi digital.

“Argumen ini jelas melanggar asas hukum pidana universal yang juga diakui Penuntut Umum
sendiri: actori incumbit onus probandi—beban pembuktian sepenuhnya ada pada Jaksa
Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan kesalahan Terdakwa secara
sah dan meyakinkan,” ujar Bandot.

Ia menambahkan, JPU gagal total menghadirkan satu pun alat bukti sah, baik saksi independen
maupun bukti petunjuk, yang dapat mematahkan keberadaan terdakwa di Desa Patikalain
pada jam krusial terjadinya tindak pidana.

“Hukum pidana tidak boleh didasarkan atas kemungkinan objektif yang dipaksakan. Ketika terdapat pertentangan nyata, antara saksi mata yang kabur dalam kegelapan, dengan alibi kuat terdakwa, maka demi keadilan berlaku asas In Dubio Pro Reo: jika terjadi keraguan yang makul, maka putusan harus menguntungkan terdakwa. Dan berlaku pula Adigium Hukum: Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” tuturnya.

Ia memohon majelis hakim, untuk menyatakan Ardan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Serta, memohon agar membebaskan Ardan dari segala dakwaan hukum, dan dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. (npm)