HULU SUNGAI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS H Muhammad Kusasi, didampingi Ketua H Akhmad Fahmi, dan Wakil Ketua I H Husnan. Seluruh fraksi secara bergantian melalui perwakilannya masing-masing membacakan pandangan umum.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan mengatakan, pihaknya mendorong pelaksanaan Pilkades benar-benar berlangsung demokratis, transparan, jujur, dan adil, sehingga mampu melahirkan kepala desa yang berintegritas dan mampu memimpin pembangunan di tingkat desa.
Husnan mengatakan, penyempurnaan Ranperda Pilkades jangan hanya berhenti sebagai aturan administratif. Regulasi tersebut harus menjadi pedoman yang mampu menjamin seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai prinsip demokrasi.
“Kami berharap itu bukan sekadar instrumen, tapi merupakan regulasi yang dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa itu betul-betul demokratis, transparan, jujur dan adil,” tegasnya.
Proses Pilkades yang baik akan menentukan kualitas kepemimpinan di desa. Karena itu, mekanisme pemilihan diharapkan mampu menghasilkan kepala desa yang tidak hanya terpilih secara prosedural, tetapi juga memiliki integritas dan mampu menjadi figur penggerak pembangunan.
Perda Pilkades diharapkan tidak hanya mengatur tahapan pemilihan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan proses demokrasi yang berkualitas.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS Suriani mengatakan, Raperda Pilkades disusun dengan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Ia berharap kepala desa yang terpilih hasil Pilkades nantinya, benar-benar mampu menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara bertanggung jawab.
Regulasi terbaru juga memungkinkan munculnya calon tunggal dalam Pilkades, dengan menghadapi pilihan kotak kosong. Hal tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang dapat membuat pelaksanaan pemilihan tertunda apabila hanya terdapat satu calon. (*)
(Advetorial DPRD HSS)




