HULU SUNGAI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna, pembicaraan tingkat II persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026, Selasa (1/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS H Husnan, didampingi Ketua H Akhmad Fahmi, dan Wakil Ketua II HM Kusasi, dihadiri Wakil Bupati H Suriani.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten HSS menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang dilakukan DPRD bersama pihak eksekutif, untuk memastikan perubahan anggaran dapat menyesuaikan dengan kebutuhan serta dinamika pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD HSS bersama Wakil Bupati Suriani.
“Alhamdulillah hari kita melaksanakan persetujuan bersama, artinya perubahan APBD ini sudah kita sahkan, dan kita berkomitmen mengawal pelaksanaan program pembangunan agar sesuai rencana dan tepat waktu,” kata Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi usai rapat.
Fahmi menjelaskan, pengesahan APBD-P 2026 menjadi tahapan penting dalam memastikan program pembangunan daerah dapat dilaksanakan pada sisa waktu anggaran tahun ini.
Selanjutnya, pelaksanaan berbagai program dan proyek pembangunan diharapkan dapat berjalan optimal, dalam empat bulan tersisa pada tahun anggaran 2026.
Ketua DPRD HSS berharap, seluruh proyek pembangunan yang telah direncanakan dapat dikerjakan sesuai jadwal, sehingga tidak terjadi keterlambatan.
“Harapannya ke depan, di empat bulan ini proyek-proyek pembangunan sesuai dengan waktunya, tidak ada yang terlambat dan sesuai dengan apa yang kita rencanakan,” ucapnya.
Ketua DPRD menegaskan, pengesahan anggaran tidak berarti tugas DPRD selesai, legislatif tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS H Suriani mengapresiasi proses pembahasan hingga penetapan APBD-P 2026.
Ia mengatakan, sejumlah masukan, saran, dan pendapat yang disampaikan tujuh fraksi DPRD menjadi perhatian pemerintah daerah dalam melaksanakan program yang telah ditetapkan melalui perubahan APBD.
“Tentu dengan adanya beberapa masukan, saran, pendapat dari tujuh fraksi ini menjadi atensi kami untuk dapat dilaksanakan,” ujar wabup.
Wabup menegaskan, seluruh proses penganggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD agar dapat digunakan secara efektif mendukung kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah HSS. (*)
(Advetorial DPRD HSS)




