Hulu Sungai Tengah – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal memacu pembenahan kelembagaan untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerahnya.
Langkah itu ditegaskan Samsul Rizal saat menghadiri kegiatan asistensi dan supervisi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat di Gedung Balai Rakyat Barabai, Jumat (4/9/2026).
Penguatan masyarakat hukum adat diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Asta Cita ke-8, terutama menjaga kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya. Pemerintah daerah menempatkan keberadaan komunitas adat sebagai bagian dari kekuatan sosial dan budaya yang perlu dilindungi.
Samsul Rizal menyebut pembenahan kelembagaan menjadi pekerjaan penting setelah proses sebelumnya mengalami stagnasi sejak penerbitan SK pada 2019. Evaluasi kemudian dilakukan menyeluruh dan disesuaikan dengan struktur organisasi terbaru berdasarkan Peraturan Bupati HST Nomor 14 Tahun 2025.
“Setelah sempat mengalami stagnasi sejak SK tahun 2019, kami melakukan evaluasi dan pembaruan kelembagaan secara menyeluruh. Sekarang kami serius untuk membentuk kembali kelembagaan hukum adat ini,” kata Samsul Rizal.
Pemkab HST kini telah menerbitkan pembaruan SK panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dilengkapi program kerja terukur. Pembaruan tersebut menjadi pijakan untuk mengubah proses pengakuan yang sebelumnya berjalan lambat menjadi tahapan yang lebih jelas dan terarah.
Panitia MHA akan menjalankan lima tahapan, yakni permohonan dan identifikasi, verifikasi dan validasi, pengumuman serta rekomendasi, penyusunan laporan akhir dan rekomendasi, hingga fasilitasi penetapan. Setiap tahapan diarahkan agar proses pengakuan memiliki dasar administrasi dan pembuktian yang kuat.
Selain membenahi kelembagaan, Pemkab HST melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sedang menyusun naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang pedoman pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Data pemerintah daerah mencatat terdapat 63 lembaga adat desa yang tersebar di 15 desa pada tiga kecamatan. Data tersebut menjadi gambaran besarnya potensi kelembagaan adat sekaligus dasar untuk memperkuat pendataan dan pembinaan secara lebih terukur.
Proses pengakuan juga mulai berjalan pada sejumlah wilayah. Berkas permohonan Masyarakat Hukum Adat Labuan Amas telah diterima Dinas PMD, sedangkan Masyarakat Hukum Adat Batang Alai masih melengkapi persyaratan dan pemberkasan.
Bagi Pemkab HST, pengakuan formal bukan sekadar persoalan administrasi. Kepastian tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga kelembagaan, tradisi, kearifan lokal, serta hubungan mereka dengan lingkungan dan wilayah kehidupannya.
“Sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, kecamatan, perangkat terkait, kelembagaan adat, dan masyarakat sangat diperlukan agar proses pengakuan dan perlindungan berjalan objektif, partisipatif, terarah, serta berkelanjutan,” tegas Samsul Rizal.
Dengan pembaruan kelembagaan, penyusunan regulasi, dan percepatan pemberkasan, Pemkab HST kini mengarahkan kebijakan masyarakat hukum adat dari sekadar wacana menuju proses pengakuan yang memiliki tahapan, dasar hukum, dan target kerja yang lebih jelas. (MDR)




