Hulu Sungai Tengah

FKP DPMD HST Tegaskan Pelayanan Publik Wajib Transparan dan Melibatkan Masyarakat

Hulu Sungai Tengah – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar Forum Konsultasi Publik guna mensosialisasikan aturan serta standar pelayanan publik yang berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan hingga tingkat desa.

Kegiatan berlangsung Jumat (28/8/2026) pagi dan dihadiri perwakilan perangkat daerah, kecamatan, serta unsur masyarakat.

Penyelenggaraan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 sebagai pedoman utama pelaksanaannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten HST, Eddy Rahmawan hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

“Pelayanan publik adalah hak masyarakat, sedangkan kewajiban kami adalah memastikan setiap layanan jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Forum ini menjadi jembatan agar suara warga ikut mewarnai setiap kebijakan yang diambil,” ujar Eddy Rahmawan.

Polres HST dan PDAM Turun Tangan Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

Beliau berharap masukan yang disampaikan dapat memperbaiki mutu pelayanan sekaligus menyatukan pemahaman bahwa standar layanan tidak bisa disamaratakan antar instansi maupun tingkatan wilayah.

Kegiatan ini dipaparkan pula oleh Kabag Organisasi Sekretariat Daerah HST, Hamsinah, yang menjelaskan bahwa setiap kebijakan bersentuhan langsung dengan warga wajib melalui tahapan konsultasi publik sebelum ditetapkan.

FKP bertujuan agar masyarakat dilibatkan sejak perumusan, sehingga aturan yang lahir bersifat adil, transparan, dan akuntabel. Masukan warga dapat diakomodir selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap standar pelayanan wajib memuat enam unsur pokok: persyaratan, jangka waktu penyelesaian, biaya, prosedur pengaduan, pelaksana, serta bentuk hasil layanan yang diterima.

Penilaian kinerja pelayanan oleh Kementerian PANRB didasarkan bukti dokumen administrasi yang lengkap dan tertib, bukan semata penilaian subjektif. Cakupan penilaian mencakup puluhan instansi hingga ratusan satuan pendidikan di seluruh wilayah HST.

Bupati Samsul Rizal Pacu Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di HST

Pemerintah juga memperhatikan perbedaan kondisi nyata di lapangan, sehingga disepakati penyesuaian cakupan penilaian agar lebih adil dan sesuai kemampuan masing-masing unit pelayanan.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia, sikap ramah petugas, sarana prasarana penunjang, serta ruang pengaduan yang layak menjadi fokus utama agar pelayanan terasa nyata manfaatnya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kerja sama antarinstansi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar standar pelayanan dapat berjalan konsisten dan merata, hingga menjangkau tingkat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Diharapkan seluruh masukan hari ini memperkuat langkah bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan melayani sepenuh hati demi kemajuan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (MDR).

Bupati HST Tekankan Pendidikan Jadi Kunci Cetak Generasi Unggul