HULU SUNGAI SELATAN – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi, dihadiri Wakil Ketua I Husnan, Wakil Ketua II M Kusasi, serta anggota Banggar.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor selaku Ketua TAPD, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2026.
Dalam proses tersebut, DPRD melalui Badan Anggaran menjalankan fungsi anggaran, dengan melakukan pembahasan secara bersama-sama dengan TAPD, terhadap arah kebijakan dan prioritas anggaran daerah.
Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengatakan, melalui pembahasan yang dilakukan secara mendalam, pihaknya mencermati berbagai perubahan kebijakan anggaran, termasuk penyesuaian terhadap prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Hal tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan anggaran dapat diarahkan secara efektif dan efisien, serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten HSS,” ujarnya.
Pembahasan bersama TAPD juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memperoleh penjelasan, dan melakukan pendalaman terhadap berbagai kebijakan yang mengalami penyesuaian dalam rancangan perubahan anggaran.
Sehingga, setiap perubahan kebijakan anggaran diharapkan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, efektivitas, efisiensi, transparansi, serta keselarasan dengan prioritas pembangunan daerah. (npm)
(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)



