Perkara

Terima Laporan 38 Korban, Polres HST Selidiki Dugaan Penipuan Umrah

Hulu Sungai Tengah – Polres Hulu Sungai Tengah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang merugikan puluhan calon jemaah.

Konfirmasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres HST Ipda Rusman Taufik saat ditemui di ruang Humas, Jumat (24/7/2026).

Laporan diajukan perwakilan korban berinisial FZ, warga Barabai Timur, yang bertindak mewakili 38 orang lainnya.

Dalam pelaporannya, melampirkan 12 lembar bukti transfer uang setoran yang menjadi bukti awal kerugian yang dialami.

Kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 126 juncto Pasal 119 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

41 Jemaah Umrah HST Gagal Berangkat, Athaillah Hasbi: Pengawasan Travel Tanpa Izin Harus Ditegakkan

Peraturan itu mengatur sanksi tegas bagi pihak yang menyelenggarakan ibadah tanpa izin atau menjanjikan keberangkatan yang tidak ditepati.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman fakta serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Status pelaku sementara masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran seluruh laporan yang masuk.

Polisi mengimbau seluruh pihak yang merasa dirugikan untuk segera melengkapi data dan dokumen pendukung.

Kelengkapan bukti akan sangat membantu proses pengungkapan fakta dan penegakan hukum yang lebih cepat.

MUI Hulu Sungai Tengah Tindak Tegas Ajaran Sesat Nasruddin Bandang di Barabai Darat

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, khususnya dalam hal ibadah.

Masyarakat pun diharapkan lebih teliti memeriksa izin dan legalitas biro perjalanan sebelum menyerahkan dana.

Kepastian hukum akan ditegakkan secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban. (MDR)