HULU SUNGAI SELATAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama eksekutif, Selasa (2/6/2026) di Gedung DPRD Kabupaten HSS.
Raker lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yusperi mengatakan, dalam penyusunan Ranperda BMD, salah satu fokusnya adalah aturan terhadap proses penghapusan aset.
Menurutnya, selama sangat sulit karena proses penghapusan aset daerah harus melalui berbagai tahapan administrasi dan penilaian, sehingga sering memakan waktu cukup lama.
“Aturan penghapusan aset juga kita muat dalam Perda BMD supaya menjadi lebih praktis. Para OPD melakukan penilaian aset masing-masing dalam rangka penghapusan,” ujar Yusperi.
Komisi III juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah, agar tidak terbengkalai dan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Misalnya ada lahan kosong milik pemkab, itu bisa dimanfaatkan untuk disewakan atau bagaimana, sehingga bisa menambah pendapatan daerah,” sebut Yusperi.
Ia mengatakan, pembahasan Raperda BMD sudah hampir selesai, tinggal melalui dua tahapan.
Yakni, rapat gabungan lalu di paripurnakan. Sehingga diupayakan tahun 2026 sudah menjadi Perda.
(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)










