DPRD Hulu Sungai Selatan

Komisi I DPRD HSS Rapat Kerja Matangkan Ranperda Pelayanan Kesehatan

HULU SUNGAI SELATAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.

Rapat kerja bersama eksekutif dilaksanakan, Selasa (2/6/2026) di Gedung DPRD Kabupaten HSS.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD HSS Syarifudin, dan seluruh anggota.

Pembahasan Ranperda tersebut kini telah memasuki tahap akhir.

Sejumlah materi yang akan dimuat dalam Perda, telah dirumuskan setelah Komisi I DPRD HSS melakukan studi komparasi ke Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Sleman.

Perda Pajak dan Retribusi Daerah HSS Proses Revisi Lagi

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi mengatakan, hasil kunjungan kerja tersebut menjadi bahan dalam penyusunan substansi, agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah

“Kami telah merumuskan 23 bab yang memuat 458 pasal,” sebut Rahmad Iriadi.

Ia menjelaskan, ranperda tersebut tidak hanya mengatur pelayanan kesehatan secara umum, tetapi juga mengakomodasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan penanganan penyakit menular seperti HIV dan tuberkulosis (TBC), kawasan tanpa rokok, hingga perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Ia menambahkan, salah satu prinsip yang ingin ditegaskan dalam regulasi tersebut, adalah jaminan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa adanya pembatasan layanan.

DPRD HSS Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk Dibahas Bersama

Berapapun jumlah pasien yang datang, tenaga medis wajib memberikan pelayanan, dan pembiayaannya tetap dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tinggal rapat gabungan komisi untuk penetapan Perda, kita jadwalkan paling lambat bulan depan,” pungkasnya. (npm)

(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)