Hulu Sungai Tengah

Wabup HST Peringatkan Penerima Hibah: Dana Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan Transparan

Hulu Sungai Tengah – Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Gusti Rosyadi Elmi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2026 yang bersumber dari uang rakyat.

Peringatan tegas tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah di Pendopo Bupati HST pada Kamis, 6/8/2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda HST ini dihadiri oleh perwakilan 61 lembaga dan organisasi penerima bantuan.

Gusti Rosyadi mengingatkan bahwa setiap rupiah dana hibah adalah amanah publik yang wajib digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

Ia menyoroti risiko fatal berupa masalah hukum yang dapat menjerat pengelola lembaga jika terjadi kelalaian atau ketidakpahaman terhadap tertib administrasi keuangan.

Sekda HST Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor pada Penutupan TMMD Ke-129

“Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Laporan penggunaan dana harus disusun dengan rapi dan jelas serta diserahkan tepat waktu,” tegas Gusti Rosyadi.

Ketepatan waktu pelaporan menjadi kunci utama untuk menghindari kendala pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat merugikan daerah dan lembaga penerima.

Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati HST Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata kelola hibah.

Pemerintah daerah berkomitmen mendukung pembangunan di bidang keagamaan, sosial, pendidikan, dan infrastruktur melalui skema bantuan yang terukur ini.

Namun, dukungan tersebut tidak akan berarti jika tidak diimbangi dengan disiplin administrasi yang tinggi dari para penerima manfaat.

TMMD ke-129 HST Rampungkan Jalan 1,25 Kilometer, Dua Rumah Warga Turut Dibedah

Gusti Rosyadi mengajak seluruh peserta untuk proaktif berkomunikasi dengan Bagian Kesra jika mengalami kendala dalam penyusunan laporan atau pengadministrasian dana.

Sikap kolaboratif dan keterbukaan informasi dinilai sebagai langkah preventif terbaik untuk mencegah kesalahan teknis yang berujung pada sanksi administratif.

“Jangan ragu untuk menghubungi instansi terkait atau tim pengelola hibah. Jika mengalami kendala, segera tanyakan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” imbuhnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap dana hibah dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan masyarakat HST tanpa meninggalkan jejak pelanggaran regulasi. ( MDR )

Kapolres HST Cup 2026 Siap Digelar, Ajang Adu Skill dan Karakter Pelajar di Bumi Murakata