Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendorong pembaruan regulasi daerah melalui pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang menyentuh sektor pendapatan, pembangunan generasi muda, hingga penataan kawasan permukiman.
Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan ketiga usulan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD HST, Senin (12/10/2026) pukul 15.00 WITA, di lantai II Gedung DPRD HST. Pengajuan ini menjadi langkah awal untuk membahas aturan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Tiga raperda tersebut meliputi perubahan kedua atas Perda HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menempatkan ketiga rancangan itu sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pembangunan. “Kami berharap DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat memberikan dukungan terhadap ketiga rancangan peraturan daerah ini agar dapat dibahas dan ditetapkan menjadi perda,” ujar Samsul Rizal.
Pada sektor fiskal, perubahan aturan pajak dan retribusi diarahkan untuk mengevaluasi efektivitas pemungutan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan daerah yang dikelola secara efektif diharapkan mampu menopang pembiayaan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik.
Materi perubahan mencakup tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, serta tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha. Penyesuaian juga diperlukan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat.
Namun, optimalisasi PAD perlu berjalan seimbang dengan perlindungan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah berharap kebijakan yang dihasilkan tetap adil dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan beban ekonomi berlebihan bagi pelaku usaha lokal maupun warga.
Di sektor kepemudaan, raperda yang diajukan bertujuan memperkuat kesempatan bagi generasi muda untuk mengembangkan kapasitas, kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan. Pemuda diharapkan tidak sekadar menjadi penerus, tetapi turut berperan sebagai penggerak perubahan dalam pembangunan sosial, ekonomi, budaya, dan teknologi.
Penguatan regulasi juga menyasar pembinaan olahraga melalui sistem pengembangan atlet dan pelatih sejak dini, peningkatan prestasi, serta pengelolaan fasilitas olahraga secara optimal. Selain membangun kesehatan, disiplin, dan sportivitas, sektor ini berpotensi mendorong pertumbuhan industri serta wisata olahraga di daerah.
Agar target tersebut tercapai, pemerintah daerah memandang kolaborasi sebagai kebutuhan utama. Pemerintah, DPRD, organisasi kepemudaan, KONI, KORMI, kalangan swasta, dan pihak terkait lainnya diharapkan bersinergi dalam pembinaan serta penyediaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diarahkan untuk memperkuat dasar hukum penyediaan hunian layak dan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, serta berkelanjutan. Aturan ini juga perlu menyesuaikan perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, dan kebijakan penataan ruang.
Pengaturannya mencakup perencanaan dan pembangunan perumahan, pemanfaatan serta pengendalian kawasan, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), hingga pencegahan dan penanganan kawasan kumuh. Pelaksanaan yang terarah diharapkan membantu meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat HST.
Ketiga raperda tersebut kini memerlukan pembahasan bersama DPRD untuk menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Tantangan berikutnya bukan hanya menghasilkan aturan yang kuat secara hukum, melainkan juga memastikan kesiapan pelaksanaan dan pengawasan agar kebijakan tidak berhenti pada dokumen formal.
Melalui pembahasan ketiga rancangan tersebut, Pemkab HST berharap pengelolaan pendapatan daerah semakin baik, pembangunan kepemudaan dan olahraga lebih terarah, serta penataan perumahan dan permukiman semakin berkualitas. Manfaat akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan kebijakan dan sejauh mana aturan tersebut menjawab kebutuhan masyarakat. ( MDR )




