Uncategorized

Sidang Sengketa Tanah, Haji Manurung Bawa Silsilah Kepemilikan

HULU SUNGAI SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan menggelar sidang perdata, sengketa tanah di kawasan Dusun Tayub, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (31/8/2026).

Gugatan perdata nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn, dilayangkan H Edward Manurung, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pihak tergugat.

Edward Manurung mengklaim sebagai pemilik, dan penguasa sah atas lahan seluas kurang lebih 22.057 meter persegi yang berlokasi di Desa Madang.

Tanah kebun tersebut, berlokasi di kawasan perbukitan bernama Gunung Tinggi.

H Manurung hadir didampingi kuasa hukum dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Riatno SH, dan tim. Sementara pihak tergugat diwakili kuasa hukum Suhardi.

Solidaritas Toraja Kalsel Bergerak, Rp5,95 Juta untuk Korban Gempa Flores

Pihak penggugat menyampaikan 43 berkas, dan tergugat 46 berkas.

“Melihat bukti surat pihak kami dan pihak tergugat, ini adalah titik awal kami yakin bahwa surat yang dimiliki Pak Manurung adalah yang benar,” ucap Kharis Maulana Riatno, kuasa hukum penggugat.

Dibeberkannya, surat-surat yang dibawa kliennya mampu membuktikan silsilah kepemilikan tanah sejak tahun 1998, dan siap memperkuat dengan saksi.

Sementara yang dimiliki tergugat tidak membuka silsilah, dengan tahun surat 2019, 2024, dan 2025.

Pihaknya juga mencocokkan surat yang disampaikan tergugat, dengan bukti pembayaran PBB yang ada di daftar buku dari Pemkab HSS.

Haji Manurung Siap Buktikan Surat dan Silsilah Tanah dalam Sidang

Pihaknya juga akan melakukan penambahan berkas surat, untuk memperkuat dugaan pemalsuan surat dalam perkra tersebut.

Sementara kuasa hukum tergugat, Suhardi mengatakan, akan mendalami lagi, serta mempersiapkan bukti yang relevan dalam persidangan.
(sdp)