HULU SUNGAI SELATAN – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kandangan, terkait sengketa lahan yang berlokasi di kawasan Dusun Tayub, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditunda.
Agenda sidang Senin (24/8/2026) pagi tersebut, yakni pemeriksaan bukti surat dari pihak penggugat dan tergugat.
Gugatan perdata nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn itu, dilayangkan H Edward Manurung, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pihak tergugat.
Edward Manurung mengklaim sebagai pemilik, dan penguasa sah atas lahan seluas kurang lebih 22.057 meter persegi yang berlokasi di Desa Madang.
H Edward Manurung mengaku memiliki surat-surat berupa SKT tahun 1998, kwitansi jual beli, dan rutin membayar pajak kepada pemerintah. Ia tidak pernah melakukan penjualan hak atas lahan tersebut, namun tiba-tiba dilakukan pembukaan lahan oleh pihak lain.
Tanah kebun tersebut, berlokasi di kawasan perbukitan bernama Gunung Tinggi.
H Manurung hadir di PN Kandangan, Senin (24/8/2026) pagi didampingi kuasa hukum dari Borneo Law Firm, Dr Muhamad Pazri SH MH, Kharis Maulana Riatno SH, dan tim.
Kharis Maulana menjelaskan, sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan bukti surat-surat yang dimiliki pihak penggugat dan tergugat.
“Sidang ditunda karena ketua majelis kebetulan sedang dalam keadaan sakit,” terangnya.
Kharis menegaskan, bukti surat yang dimiliki kliennya cukup meyakinkan, dan dari silsilah tanah pihaknya mampu membuktikan.
“Kami akan membuka silsilah dan menyanggah semua bukti surat yang didalilkan pihak terugat,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan. (sdp)




