DPRD Hulu Sungai Selatan

Perda Pajak dan Retribusi Daerah HSS Proses Revisi Lagi

HULU SUNGAI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menggelar rapat paripurna, Senin (15/6/2026) di Gedung DPRD setempat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, didampingi Wakil Ketua Muhammad Kusasi, dan dihadiri para anggota, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab HSS.

Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat juga sekaligus, bersamaan dengan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

​Wabup HSS Suriani menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi pusat dan daerah.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi berkala atas Perda yang berjalan demi menciptakan kemandirian fiskal, sekaligus merespons perkembangan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

DPRD HSS Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk Dibahas Bersama

Namun, meski ditujukan untuk optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten HSS memberikan catatan khusus agar kebijakan ini tidak menjadi instrumen yang memberatkan ekonomi warga.

“Kami juga berupaya agar menggali sumber pendapatan daerah, dengan tidak akan memberatkan dan membebani masyarakat Kabupaten HSS. Bagaimana kiat kiat mencari pendapatan, yang kiranya dapat membiayai pembangunan Kabupaten HSS. Tentu yang kami sampaikan, kami berkomitmen masyarakat tidak akan terlalu dibebani,” ujarnya.

​Ia berharap, proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan selesai tepat waktu sesuai jadwal yang diagendakan. Dengan demikian, regulasi ini bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten HSS.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan mengatakan, kemungkinan akan ada objek pajak lain yang bisa ditambahkan.

“Kemungkinan akan menambahkan objek pajak yang lain, yang mungkin bisa kita tambahkan, kita tingkatkan terkait hal-hal yang mungkin belum ada,” ujarnya.

DPRD HSS Raker Penyusunan Rancangan KUA PPAS

Husnan berharap, pembahasan bisa berjalan dengan lancar, sehingga Perda segera disahkan, untuk kemajuan pembangunan daerah, tanpa membebani masyarakat. (npm)

(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)