HULU SUNGAI TENGAH – Rencana membuka kembali jalur pendakian Gunung Besar Halau-Halau, mengemuka setelah tokoh adat dan masyarakat Kiyu, Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakat mencabut status penutupan permanen.
Kesepakatan dibahas dalam musyawarah tindak lanjut Forum Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Gunung Halau-Halau bersama Tokoh Adat Kiyu di Balai Adat Kiyu, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan HST, perwakilan Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), Kapolsek Batang Alai Selatan (BAS), Pemerintah Desa Hinas Kiri, Kepala Adat BAT, perwakilan Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala), tokoh adat, masyarakat serta sejumlah pihak terkait.
Kepala Balai Adat Kiyu, Makurban, mengatakan masyarakat Kiyu bersama tokoh adat telah menyepakati peluang dibukanya kembali pendakian Gunung Halau-Halau yang dikenal sebagai puncak tertinggi di Kalimantan Selatan.
Namun, pembukaan jalur tidak akan dilakukan tanpa pembenahan.
Sistem pendakian, aturan bagi pengunjung, pengelolaan kawasan hingga penghormatan terhadap ketentuan adat akan menjadi bagian penting yang harus disepakati sebelum aktivitas wisata berjalan kembali.
“Jadi, untuk informasi penutupan permanen itu kita cabut,” ujar Makurban.
Warga Kiyu, Badri, menilai penutupan permanen bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan yang sebelumnya muncul.
Ia mendorong seluruh pihak mengedepankan musyawarah agar kepentingan masyarakat, adat, dan pengembangan wisata dapat berjalan beriringan.
Menurutnya, Gunung Halau-Halau merupakan kawasan yang memiliki nilai bersama bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas wisata tetap dapat dilakukan sepanjang tidak mengabaikan kesakralan dan aturan adat yang berlaku.
Kepala Desa Hinas Kiri, Matnor, menyebut pemerintah telah mendukung pengembangan akses menuju kawasan pendakian, termasuk pembangunan jalan berpaving hingga mendekati Puncak Tiranggang.
Infrastruktur tersebut menjadi modal awal untuk mendukung pengelolaan wisata secara lebih terarah.
Matnor mengusulkan pengelolaan wisata dilakukan melalui BUMDes dan Pokdarwis di bawah naungan pemerintah desa.
Pola tersebut dinilai dapat memperjelas pengelolaan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi wisata alam.
Pengembangan Halau-Halau juga tidak hanya menyangkut jumlah kunjungan wisatawan.
Kawasan ini memiliki nilai adat dan lingkungan yang harus dijaga sehingga rencana pembukaan kembali perlu dibarengi aturan yang tegas, termasuk terkait perilaku pendaki dan perlindungan kawasan.
Sementara itu, Kepala Adat Kecamatan BAT, Junaidi, belum dapat mengambil keputusan, karena Pemerintah Desa dan Tokoh Balai Adat Juhu tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ia memastikan, pembahasan akan kembali digelar dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, pembukaan kembali pendakian Halau-Halau belum menjadi keputusan final.
Musyawarah lanjutan akan menjadi penentu arah pengelolaan kawasan, dengan harapan wisata dapat berkembang tanpa mengorbankan adat, lingkungan, serta kepentingan masyarakat Kiyu. (MDR)




