Hulu Sungai Tengah

Mahasiswa HMI-PMII Desak PLN Akhiri Pemadaman, Ancam Aksi Jilid Dua Jika Ingkar Janji

Hulu Sungai Tengah – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Barabai menggelar aksi damai menuntut pertanggungjawaban PLN atas krisis listrik yang berkepanjangan.

Aksi demonstrasi ini berlangsung pada Kamis, (30/7/2026), di halaman Kantor PLN Cabang Barabai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Rombongan mahasiswa berjalan kaki dari Tugu Daun Mandingin menuju kantor PLN dan akan menyuarakan lima poin tuntutan terkait stabilitas pasokan energi dan transparansi manajemen kelistrikan daerah.

Ketua Umum HMI Cabang Barabai, Amril Saifan, menegaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari audiensi sebelumnya yang belum membuahkan hasil konkret bagi masyarakat terdampak.

“Kami mengajak PLN untuk bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi saat ini dan juga mempertanggungjawabkan kompensasi kepada rakyat serta transparansi,” ujar Amril.

Rangkaian HUT RI dan HUT Partai Demokrat, DPC HST Gelar Lomba Rakyat Meriah

Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Barabai, Muhammad Alfi Syahrin, menambahkan bahwa mereka siap memfasilitasi verifikasi langsung terhadap kerusakan aset masyarakat jika klaim kompensasi diajukan.

Ia memberikan tenggat waktu hingga 7 Agustus 2026 bagi PLN untuk menghentikan pemadaman bergilir, atau else akan ada tindakan lanjutan dari elemen mahasiswa.

Menanggapi aksi tersebut, Manager PLN UP3 Barabai, Izbet Alighorky, menyampaikan apresiasi atas sikap damai para demonstran serta permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pemadaman bergilir terpaksa dilakukan karena beban listrik saat ini melebihi pasokan daya akibat gangguan teknis pada tiga unit pembangkit utama.

“Dari tiga pembangkit, satu sudah selesai diperbaiki dan masuk sistem interkoneksi, sehingga durasi padam berkurang dari 5-6 jam menjadi 3-4 jam,” jelas Izbet.

Polres HST Siagakan Personel Antisipasi Ancaman Karhutla di Hulu Sungai Tengah

PLN menargetkan normalisasi penuh sistem kelistrikan dapat tercapai pada awal Agustus 2026, seraya meminta masyarakat mengurangi konsumsi listrik hingga 30 persen selama masa pemulihan.

Terkait tuntutan kompensasi kerugian materiil, Izbet menegaskan bahwa PLN sebagai BUMN harus berpedoman pada regulasi resmi, yakni Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Kompensasi yang diberikan tidak berupa ganti rugi tunai untuk aset rusak, melainkan berupa potongan tagihan bagi pelanggan pascabayar atau tambahan token bagi pengguna prabayar.

“Mekanisme ini memerlukan verifikasi berjenjang dari unit kerja hingga Kementerian ESDM, namun kami berkomitmen menjalankan peraturan tersebut,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, mahasiswa memasang petisi di kantor PLN yang tidak boleh dicopot sebelum seluruh tuntutan terpenuhi, dengan ancaman aksi jilid dua jika ingkar janji. (MDR)

Sinergi Cepat Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Hantakan