DPRD Hulu Sungai Selatan HSS Semangat

Ranperda Lambang Daerah Kabupaten HSS Disampaikan ke DPRD untuk Dibahas

Rapat peripurna DPRD Kabupaten HSS penyampaian Ranperda Lambang Daerah. (foto: Sekretariat DPRD HSS)

HULU SUNGAI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna, Senin (14/9/2026).

Pada rapat itu, Wakil Bupati HSS Suriani menyerahkan dua buah dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang salah satunya tentang Lambang Daerah Kabupaten HSS.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan menyambut baik, disampaikannya Ranperda tersebut. Namun, pembaruan aturan jangan sampai mengurangi atau menghilangkan nilai sejarah yang terkandung dalam lambang daerah.

“Unsur sejarah dan makna yang terkandung dalam lambang daerah, tetap menjadi perhatian selama proses pembahasan Ranperda,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati HSS Suriani mengatakan, penyusunan Ranperda Lambang Daerah bukan dimaksudkan untuk mengganti maupun mengubah sejarah daerah.

Ranperda Pilkades, Fraksi-Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan Umum

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar penggunaan lambang daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, pemaknaan terhadap lambang juga diharapkan dapat seragam, baik dari sisi warna, arti maupun filosofinya.

“Bukan bermaksud untuk mengubah sejarah. Tetapi kita dalam penggunaan itu ada keseragaman, baik segi arti, warna maupun filosofinya,” kata Suriani.

Suriani mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berupaya mencari dokumen terkait lambang daerah, termasuk ke Arsip Nasional di Jakarta. Namun, dokumen yang dicari tidak ditemukan.

“Yang ketemu hanya peraturan pemerintah membentuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ungkapnya.

Karena itu, Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum sekaligus memberikan keseragaman dalam memahami makna setiap unsur yang terdapat pada lambang daerah. (*)

Pemkab HSS Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW