Hulu Sungai Tengah – Meski pendapatan transfer turun, DPRD Hulu Sungai Tengah menyetujui perubahan KUA dan PPAS 2026 dengan syarat ketat, rasionalisasi belanja tidak boleh memangkas pelayanan dasar dan program yang menyentuh langsung masyarakat.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna Jumat (14/8/2026) di Gedung DPRD Lantai II, sekaligus ditandatanganinya nota kesepakatan bersama Pemkab HST.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS diajarkan Bupati HST pada 7 Agustus 2026. Badan Anggaran DPRD kemudian membahas secara mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Penyesuaian dilakukan karena pendapatan transfer mengalami penurunan. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah justru menunjukkan tren naik, namun pengelolaannya dinilai masih perlu diperketat.
Badan Anggaran meminta Pemkab HST memperbaiki pendataan, memperkuat pemungutan berbasis teknologi, serta mengawasi kebocoran potensi pajak dan retribusi daerah.
Penurunan pendapatan transfer wajib diantisipasi dengan dua cara, pengendalian belanja dan penguatan sumber pendapatan asli daerah.
Rasionalisasi belanja diperbolehkan, tetapi tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik maupun program yang berdampak langsung ke warga.
Belanja modal untuk infrastruktur strategis, pelayanan dasar, dan penggerak ekonomi tetap dipertahankan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pembiayaan perubahan anggaran bersumber dari SILPA 2025 hasil audit BPK RI. Penggunaannya harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prioritas pembangunan tidak bergeser, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanggulangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
H. Abdi Ahyani, perwakilan Badan Anggaran DPRD HST, menegaskan pembahasan dilakukan secara cermat dan menyeluruh.
“Kami apresiasi Pemkab HST yang menyampaikan rancangan tepat waktu. Secara prinsip kami setuju, namun dengan syarat layanan dasar tidak boleh turun dan pendapatan sendiri harus diperkuat,” ujar H. Abdi Ahyani.
Setiap program yang masuk perubahan APBD harus teruji kesiapannya mulai perencanaan, administrasi pengadaan, hingga jadwal penyelesaian agar tidak sekadar tertulis di kertas.
Nota kesepakatan yang ditandatangani menjadi dasar resmi penyusunan Perubahan APBD 2026. Anggaran disesuaikan, namun komitmen melayani masyarakat tetap utuh. (MDR)




