HULU SUNGAI TENGAH – Suku Dayak Meratus wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), memberikan sanksi hukum adat kepada seorang remaja berinisial MR, berupa denda bernilai belasan juta rupiah akibat menodai kehormatan wilayah sakral.
Sidang adat yang menjatuhkan vonis tersebut, digelar di Aula Polsek Batang Alai Selatan Minggu (9/8/2026), merespons pelanggaran serius yang mencoreng tatanan masyarakat lokal.
Aksi pelanggaran bermula ketika MR bersama dua orang rekannya, nekat menerobos masuk jalur pendakian Gunung Halau-Halau, meskipun kawasan tersebut telah ditutup secara permanen sejak Mei 2026.
Kendati mereka mendaki secara berkelompok, sanksi adat yang berat hanya ditimpakan kepada MR seorang diri, akibat unggahan provokatif bermuatan kebencian di media sosial.
Jajaran kepolisian setempat mengambil langkah proaktif, dengan memfasilitasi dialog damai guna mencegah eskalasi konflik horisontal di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Benar kejadiannya dan sudah kami fasilitasi bertemu kedua belah pihak. Sekarang sudah berdamai,” ujar Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu M Husaini.
Proses peradilan adat ini dipimpin langsung oleh Kepala Adat Junaidi, bersama jajaran Majelis Hakim Adat, guna menegakkan kedaulatan aturan lokal yang berlaku turun-temurun.
Nominal denda sebesar Rp12 juta ditetapkan bukan tanpa landasan, melainkan untuk memulihkan keseimbangan sosial serta menebus kerugian moril yang dirasakan oleh warga adat.
Sebagai bagian dari pemulihan spiritual kampung, pelanggar juga diwajibkan menjalani ritual adat pembersihan yang dinamakan Tampung Tawar dengan seluruh biaya ditanggung mandiri.
Kewajiban tambahan yang harus diselesaikan mencakup pembuatan surat permohonan maaf terbuka yang dipublikasikan melalui sarana media sosial dan jaringan komunikasi massa.
Langkah penegakan hukum tradisional ini dinilai krusial untuk merawat martabat masyarakat adat di tengah arus modernisasi.
“Adanya ujaran kebencian yang berhubungan dengan Suku Dayak hingga disidangkan. Ini demi menjaga keluhuran adat, ketertiban, serta kerukunan hidup berdampingan di wilayah adat,” tutur Junaidi.
Pihak pengelola adat menegaskan bahwa status penutupan Gunung Halau-Halau bersifat mutlak, dan setiap pelanggar di masa mendatang bakal menghadapi sanksi setimpal tanpa kompromi. (MDR)



