HULU SUNGAI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat gabungan komisi, Rabu (22/7/2026), dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS HM Kusasi, didampingi Wakil Ketua I Husnan, dengan dihadiri para anggota komisi 1, 2, dan 3, serta pihak eksekutif dari perangkat daerah terkait.
Pembahasan Ranperda tersebut sudah memasuki tahap finalisasi, sehingga pada rapat gabungan hanya membahas pertajaman substansi.
Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah difokuskan pada penguatan tata kelola aset daerah agar lebih tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS H Muhammad Kusasi mengatakan, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal, terutama yang mengatur mekanisme penanganan barang milik daerah yang hilang.
“Yang kami pertajam dalam Ranperda ini adalah aturan terkait barang milik daerah yang hilang,” sebutnya.
Menurut Kusasi, ketentuan tersebut perlu diperjelas agar tidak membuka celah penyalahgunaan dalam proses penelusuran aset daerah.
“Yang kami khawatirkan, saat tim melakukan penelusuran riwayat kehilangan, jangan sampai ditemukan kasus kehilangan yang sengaja dibuat-buat. Ini yang perlu kita pertajam dan harus kita hindari,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rapat gabungan bersama pihak eksekutif merupakan tahapan akhir pembahasan di tingkat daerah, sebelum Raperda diajukan untuk proses fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia berharap, Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun kehilangan aset milik pemerintah. (npm)
(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)



