Hulu Sungai Tengah – Sebanyak 41 calon jemaah umrah yang berasal dari berbagai daerah, diantaranya calon jemaah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) batal berangkat ke Tanah Suci setelah keberangkatan yang dijadwalkan pada Juli 2026 dibatalkan secara mendadak.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam karena sebagian jemaah bahkan telah berada di bandara untuk memulai perjalanan ibadah.
Perwakilan keluarga rombongan, Ijab, Selasa (21/7/2026), mengatakan seluruh calon jemaah sebelumnya mendaftar melalui penyelenggara umrah yang dikelola HF di Jalan H Abdul Muis Ridhani, Barabai. Selanjutnya, mereka didaftarkan ke Travel yang dipimpin S di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa, dengan memilih paket umrah selama 18 hari seharga Rp27,5 juta per orang.
Menjelang jadwal keberangkatan, kata Ijab, para jemaah mulai mempertanyakan kepastian perjalanan. Namun, pihak travel berulang kali mengubah jadwal tanpa memberikan penjelasan pasti mengenai kapan keberangkatan akan dilaksanakan.
“Sudah hampir empat sampai lima kali jadwal berubah, tetapi tidak ada kejelasan kapan kami benar-benar diberangkatkan,” ujar Ijab.
Ketidakpastian tersebut membuat para calon jemaah semakin resah. Mereka mengaku telah mempersiapkan berbagai kebutuhan perjalanan, mulai dari perlengkapan ibadah hingga mengatur cuti kerja agar dapat berangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Harapan untuk berangkat akhirnya pupus pada 20 Juli 2026. Sebanyak 41 calon jemaah menerima pemberitahuan bahwa perjalanan umrah dibatalkan, padahal sebagian di antaranya sudah berada di bandara dan bersiap menjalani proses keberangkatan.
Pembatalan mendadak itu tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, tetapi juga menyisakan beban psikologis bagi para calon jemaah yang telah lama menantikan kesempatan menunaikan ibadah bersama keluarga.
“Kami sangat kecewa karena sudah sampai di bandara, tetapi akhirnya batal berangkat. Kami tidak meminta apa-apa lagi, kami hanya meminta uang kami dikembalikan,” katanya.
Setelah pembatalan, HF dan S menandatangani surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2026 di Banjarbaru. Dalam dokumen tersebut, keduanya menyatakan bersedia mengembalikan seluruh dana milik 41 calon jemaah secara tunai tanpa potongan.
Surat pernyataan itu juga memuat komitmen bahwa seluruh dana akan dikembalikan paling lambat satu bulan sejak tanggal penandatanganan. Kesepakatan tersebut kini menjadi dasar tuntutan para jemaah agar hak mereka dipenuhi sesuai janji yang telah disepakati.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Travel maupun HF mengenai penyebab batalnya keberangkatan puluhan calon jemaah tersebut. Para jemaah berharap proses pengembalian dana dapat direalisasikan tepat waktu sehingga persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas. (MDR)










