Hulu Sungai Tengah – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Pemerintah Kabupaten HST menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD HST yang berlangsung di Gedung DPRD HST, Barabai, Senin (20/7/2026), setelah seluruh tahapan pembahasan Raperda diselesaikan.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD HST, Erwin Jecky Silalahi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten HST yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sekaligus menunjukkan semakin baiknya kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar mempertahankan capaian administratif,” ujar Erwin Jecky Silalahi yang akrab disapa Bang Jek.
Banggar DPRD mencatat realisasi pendapatan daerah selama tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1,87 triliun atau sekitar 91 persen dari target yang ditetapkan.
Salah satu capaian positif berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mampu melampaui target. Kondisi tersebut dinilai menjadi penopang penting dalam menjaga kinerja fiskal Pemerintah Kabupaten HST.
Di sisi belanja, realisasi belanja daerah beserta transfer mencapai sekitar Rp2,02 triliun atau 86,61 persen dari total pagu anggaran yang telah dialokasikan.
Banggar juga menjelaskan defisit anggaran yang muncul dapat ditutup melalui pembiayaan daerah, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp154 miliar pada akhir tahun anggaran.
Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah catatan, terutama belum optimalnya realisasi pendapatan transfer, khususnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat maupun antardaerah yang dipengaruhi berbagai faktor di luar kewenangan pemerintah daerah.
Di sisi lain, DPRD menilai belanja daerah telah diarahkan pada sektor-sektor prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga program perlindungan sosial bagi masyarakat.
Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Gusti Rosyadi Elmi, mengatakan Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Kami berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Raperda ini segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Ia menambahkan seluruh masukan, saran, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan keuangan. Kesepakatan terhadap Raperda ini sekaligus mencerminkan komitmen DPRD dan Pemkab HST untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (MDR)










