HULU SUNGAI TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Kamis (23/4/2026) di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten HST.
Pemkab HST berkomitmen menjalankan langkah-langkah intervensi strategis, guna menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah fluktuasi ekonomi global yang kian dinamis.
Bupati HST Samsul Rizal menekankan, dinamika ekonomi dunia saat ini sedang tidak menentu, akibat ketegangan geopolitik yang memicu kenaikan harga energi dan pangan secara global.
Kondisi tersebut berdampak pada pasar domestik, sehingga pemerintah daerah dituntut lebih responsif, dalam mendeteksi potensi lonjakan harga komoditas strategis di tingkat lokal.
“Pengendalian inflasi bukan hanya tugas teknis, tetapi adalah tanggung jawab moral kita bersama dalam menjaga kesejahteraan rakyat,” tegas Samsul Rizal.
Dalam laporannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda HST, Ahmad Zaid, mengungkapkan, Pemkab HST telah berhasil mengimplementasikan 6 dari 9 langkah konkret yang diamanatkan Kementerian Dalam Negeri.
Pemkab HST kini berfokus mengejar tiga langkah sisa, untuk mengoptimalkan pengendalian harga hingga akhir tahun 2026.
Ketiga poin yang sedang diakselerasi meliputi optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT), intervensi pada sektor angkutan, serta perluasan Kerja Sama Antar Daerah (KSD) untuk menjamin ketersediaan pasokan pangan.
Langkah-langkah ini diambil, sebagai respons atas angka inflasi daerah yang sempat menyentuh angka 5 persen pada awal tahun.
Ahmad Zaid menjelaskan, penggunaan dana BTT merupakan instrumen krusial ketika inflasi melampaui batas maksimal yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
“Jika angka inflasi kita di atas 3,5 persen, maka pemerintah daerah wajib melakukan intervensi terhadap komoditas yang mengalami kenaikan harga,” lapor Zaid kepada Bupati.
Melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, payung hukum untuk melakukan intervensi di sektor transportasi kini telah diatur secara jelas.
Hal ini diharapkan mampu menekan biaya distribusi logistik yang sering kali menjadi pemicu utama kenaikan harga barang di pasar-pasar Kabupaten HST.
Selain aspek regulasi, penguatan skema kerja sama Business to Business (B to B) antara pelaku usaha lokal dengan daerah penghasil juga terus dijajaki.
Sinergi ini bertujuan untuk menutup celah kekurangan stok komoditas tertentu yang kerap menyebabkan lonjakan harga secara tiba-tiba di tingkat konsumen.
Sesuai instruksi pusat, hasil rapat koordinasi ini akan dituangkan dalam Berita Acara resmi sebagai dasar hukum pemanfaatan anggaran darurat inflasi.
Transparansi dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran menjadi prioritas utama agar dampak kebijakan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Seluruh SKPD diharapkan dapat bergerak cepat, dalam mengeksekusi rekomendasi yang dihasilkan guna menurunkan angka inflasi di bawah target maksimal.
Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga meski di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi internasional saat ini. (mdr)




