HULU SUNGAI SELATAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), tentang Penyelenggaraan Kesehatan memasuki tahap penyelesaian.
Saat ini, draf sedang dilakukan sinkronisasi pasal dengan regulasi serupa, yakni milik Kota Banjarbaru sebagai referensi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi menjelaskan, ada beberapa pasal-pasal tambahan untuk memperkuat draf aturan tersebut.
“Pembahasan tinggal menyisakan penyesuaian pasal-pasal tambahan dengan membandingkan regulasi dari Kota Banjarbaru,” terang Rahmad Iriadi, Rabu (11/3/2026).
Ia mengungkapkan, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan milik Kota Banjarbaru memiliki sekitar 200 pasal, lebih detail dibandingkan draf Kabupaten HSS yang semula hanya memuat sekitar 150 pasal.
Karena dinilai lebih komprehensif, DPRD HSS sepakat untuk mengadopsi poin-poin mendetail dari daerah tetangga tersebut
“Mereka menyusun pasal-pasal secara lebih terperinci, sehingga kami sepakat untuk mencontoh draf dari Kota Banjarbaru,” ujar Rahmad.
Saat ini, Komisi I masih menunggu dokumen draf final dari Kota Banjarbaru.
Setelah draf tersebut diterima dan disepakati, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan HSS akan segera rampung, termasuk penyertaan klausul mengenai sanksi.
Diungkapkannya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur ketentuan administrasi, tetapi juga memuat ketentuan pidana bagi pelanggaran yang terjadi. (*)
(Advetorial DPRD Kabupaten HSS)





