Hulu Sungai Tengah

Permudah Pembayaran Pajak, Samsat Barabai Layani Wajib Pajak hingga Pukul 21.00 WITA

Hulu Sungai Tengah – UPPD Samsat Barabai menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga malam hari untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terkendala waktu pada jam kerja.

Layanan yang dikelola Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan tersebut disampaikan Kepala UPPD Samsat Barabai, Pengayom Bayu Ajie, Selasa (29/9/2026), di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Melalui layanan Samsat sore, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan setiap Senin hingga Rabu serta Jumat dan Sabtu, mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WITA. Pelayanan berlangsung di depan Kantor Samsat Barabai.

Sementara itu, Samsat malam beroperasi setiap Senin hingga Rabu dan Jumat, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WITA. Layanan tersebut dipusatkan di halaman Kantor DPRD Kabupaten HST.

Kehadiran kedua layanan ini memberikan pilihan waktu pembayaran yang lebih luas bagi masyarakat, terutama pekerja dan wajib pajak yang tidak sempat mendatangi kantor Samsat pada pagi atau siang hari.

Asap Selimuti Barabai hingga Malam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Kepala UPPD Samsat Barabai, Pengayom Bayu Ajie, mengatakan perluasan jam pelayanan merupakan upaya untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Kami berupaya memberikan pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat, termasuk bagi mereka yang memiliki kesibukan pada jam kerja. Karena itu, layanan sore dan malam kami hadirkan sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Dengan pilihan jam operasional yang lebih fleksibel, wajib pajak dapat menyesuaikan waktu pembayaran dengan aktivitas sehari-hari.

Selain layanan sore dan malam, UPPD Samsat Barabai juga mengoperasikan dua unit Samsat Keliling yang menjangkau sejumlah kecamatan dan pasar tradisional di HST. Pelayanan tersebut berlangsung Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal.

Samsat Keliling I dan II beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA pada Senin sampai Kamis, serta pukul 09.00 hingga 11.00 WITA pada Jumat dan Sabtu. Layanan ini menjangkau sejumlah lokasi, di antaranya Haruyan, Batu Benawa, Hantakan, Batang Alai Selatan, dan Batang Alai Utara.

Polres HST Turun ke CFD Barabai, Perluas Sosialisasi Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

UPPD Samsat Barabai juga menyediakan pelayanan Samsat Car Free Day di Lapangan Dwi Warna setiap Minggu pada pekan kedua dan keempat, mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WITA. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat di Mall Pelayanan Publik pada hari kerja.

Kemudahan pelayanan tersebut turut didukung program diskon pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak 14 Agustus hingga 30 November 2026. Program ini memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, serta potongan pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

Diskon pokok PKB diberikan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih dan 20 persen untuk kendaraan roda dua serta roda tiga. Insentif berupa potongan 50 persen juga berlaku bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah untuk tahun pertama dan kedua serta kendaraan mutasi dalam daerah atau balik nama pada tahun berjalan.

Melalui beragam pilihan pelayanan dan program keringanan tersebut, UPPD Samsat Barabai mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Wajib pajak diharapkan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan sehingga kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih mudah dan tepat waktu. (MDR)

Antisipasi Karhutla, Kapolres HST Tempuh 4 Kilometer ke Puncak Gunung Titi