Perkara

41 Jemaah Umrah HST Gagal Berangkat, Athaillah Hasbi: Pengawasan Travel Tanpa Izin Harus Ditegakkan

Hulu Sungai Tengah – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Athaillah Hasbi, menyoroti serius kasus batalnya keberangkatan 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (25/7/2026) menyusul kerugian yang dialami puluhan warga setempat.

Politikus Golkar itu menilai peristiwa ini menjadi tanda nyata lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah yang tidak memiliki izin resmi.

Ia menegaskan Kementerian Haji dan Umrah tidak cukup hanya menerbitkan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, melainkan harus aktif memantau operasional biro perjalanan di masyarakat.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena lemahnya pengawasan terhadap travel yang tak berizin sah,” ujar Athaillah.

MUI Hulu Sungai Tengah Tindak Tegas Ajaran Sesat Nasruddin Bandang di Barabai Darat

Menurutnya, biro perjalanan tanpa legalitas tidak boleh dibiarkan beroperasi bebas tanpa pemeriksaan rutin.

Jika terbukti melanggar aturan, pemerintah harus segera menjatuhkan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan menunggu ada korban baru bergerak. Jika ada travel tak berizin tetap beroperasi, sanksi tegas harus segera diberlakukan,” imbuhnya.

Selain pemerintah pusat, Athaillah juga menekankan peran strategis aparat desa dalam mencegah kejadian serupa terulang.

Ia menjelaskan calon jemaah umumnya menggelar sholat hajat atau doa bersama sebelum berangkat, sehingga pemerintah desa seharusnya mengetahui rencana tersebut.

Api Hanguskan Sebagian Hotel Bandung Barabai, Satu Relawan Pingsan

“Aparat desa perlu bertanya travel mana yang digunakan warganya. Bukan menghalangi, melainkan memastikan penyelenggaranya resmi, sebab acara doa bersama biasanya diketahui warga setempat,” katanya.

Ia berharap peran bersama antara masyarakat, aparat desa, dan instansi terkait dapat meminimalkan risiko kerugian serupa di masa mendatang.

“Ini tanggung jawab bersama. Komunikasi yang baik sejak awal akan mencegah warga terjebak jasa perjalanan yang tidak sah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama HST H Khairussalim memastikan Travel Hijaz Safar tidak tercantum dalam daftar penyelenggara resmi yang diperbarui per 30 Juni 2025. (MDR)

Terima Laporan 38 Korban, Polres HST Selidiki Dugaan Penipuan Umrah